NIKAH TANGKEP (TANGKAP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Sari
Nikah tangkep (tangkap) adalah pernikahan yang dilakukan dengan sebab apabila seorang laki-laki yang belum menikah atau sudah menikah bertamu kepada perempuan/wanita (bukan mahram) yang statusnya single sampai di luar batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati masyarakat Desa setempat (Jam 10.00 malam ke atas). Dalam pengertian lain jika seorang laki-laki bertamu kepada perempuan melewati batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, maka laki-laki tersebut akan dinikahkan tanpa harus memandang statusnya beristri atau belum beristri.
Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan dampak positif dan negatif Nikah Tangkep dan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam tentang Nikah Tangkep
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan
Kesimpulan penelitian adalah Pertama, Dampak positif dan negatif nikah tangkep adalah: Dampak positif nikah Tangkep adalah: (1) Terhindar dari prasangka buruk masyarakat setempat, (2) Terhindar dari fitnah yang berkepanjangan, (3) Menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak bertamu kepada perempuan yang bukan muhrimnya di luar batas, (4) menjadi pembelajaran bagi yang belum melakukan supaya memiliki etika dalam bertamu, dan (5) tidak terjerumus kepada jurang perzinahan. Sedangakan dampak negatifnya adalah (1) Bagi orang yang masih sekolah terutama yang masih sekolah menengah maka sekolahnya terputus, (2) timbulnya ketidak harmonisan menjalani kehidupan rumah tangga sehingga berdampak pada perceraian. Kedua, tinjauan hukum islam tentang nikah tangkep yaitu: Ditinjau dari dampak positif dari nikah tangkep di bebrapa desa di pulau Kangean, maka pernikahan itu hukumnya adalah wajib dilakukan hal ini didasarkan pada dampak-dampak positif yang akan diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yaitu mnghindarkan dari kejahatan (perzinahan). Sedangkan ditinjau dari dampak negatifnya maka nikah tangkep yang dilakukan di beberapa desa di Pulau Kangean, Hukumnya adalah tidak boleh hal ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yang bertentangan dengan tujuan nikah yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Kata kunci: Nikah Tangkep, Hukum Islam
Referensi
Ahmad bin Husen dan abi Syuja’, Fath al-Qarib. Surabaya: Nurul Hidayah
https/Fiqih-munakahat-dalam-perspektif-empat madzhab/diakses 26 Juli 2019
https://darunnajah.com/hukum-hukum-pernikahan-dalam-islam/ diakses 26 Juli 2019
https://islam.nu.or.id/post/read/84168/lima-rukun-nikah-dan-penjelasannya, diakses, 26 Juli 2019
Kementerian Agama RI, 1971. Al-Qur’an dan Terjemahan. Surabaya: Al-Hidayah
Khalaf, Abdul Wahab. Ushul Fiqh. Jami’ah al-Qahirah
Munawwir, A. W.. 1984. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Progresif
Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah
Sa’id, Ridwan Qayyum. 2012. Terjemh al-waroqot ushul Fiqh. Kediri: Mitra-Gayatri,
Syihabuddin. 2012. Ibanah al-ahkam. Dar al-Fikri. 247
Undang-Undang Sekretariat Negara RI Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Pernikahan
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.