HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN: STUDI KASUS KASUS MURTADNYA SEORANG IBU DI LOMBOK TIMUR BONDOWOSO
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v6i2.110Keywords:
Hak Asuh, PerceraianAbstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan hak asuh anak setelah perceraian akibat salah satu orang tua murtad, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah: Pertama, menentukan kedudukan hak asuh anak setelah perceraian karena murtad. Kedua, menelaah pola pemberian hak asuh dalam kasus peralihan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yang mencakup penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Bondowoso dan Pengadilan Agama Lombuk Timur serta kajian pustaka mengenai hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak tidak selalu diberikan kepada ibu, dan hukum positif memberikan ketentuan yang lebih luas dibandingkan hukum Islam. Penelitian membedakan peraturan dalam ketentuan perceraian, usia pemeliharaan anak, dan pihak yang berhak mengasuh anak. Dalam hukum Islam, hak asuh ibu bisa gugur jika ada faktor yang merugikan anak, termasuk jika ibu pindah agama. Pola pemberian hak asuh anak dalam perceraian akibat peralihan agama adalah: (a) syarat Islam sebagai prioritas utama, dan (b) jika tidak terpenuhi, syarat akhlak dan kemampuan mengasuh diperhatikan. Majelis hakim akan mengevaluasi kondisi orang tua untuk menentukan yang terbaik bagi anak, meskipun hak asuh diberikan pada orang tua yang murtad. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembentukan dan pembaruan hukum, serta membantu hakim dalam ijtihad dan penemuan hukum, khususnya terkait hak asuh anak.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian.
Abstract
This research examines the position of child custody after divorce due to one parent apostasy, both according to positive law and Islamic law. The main focus of this research is: First, determining the position of child custody after divorce due to apostasy. Second, examine the pattern of granting custody in cases of religious conversion. The research method used is a normative-empirical approach, which includes field research at the Bondowoso District Court and the East Lombuk Religious Court as well as a literature review regarding positive law and Islamic law. The research results show that child custody is not always given to the mother, and positive law provides broader provisions than Islamic law. Research differentiates regulations in divorce provisions, child maintenance age, and parties who have the right to care for children. In Islamic law, a mother's custody rights can be terminated if there are factors that harm the child, including if the mother changes religion. The pattern of granting child custody in a divorce resulting from a change of religion is: (a) Islamic requirements as the main priority, and (b) if these are not met, moral requirements and parenting abilities are taken into account. The panel of judges will evaluate the condition of the parents to determine what is best for the child, even if custody is given to the apostate parent. It is hoped that this research can become a reference in the formation and reform of law, as well as assist judges in ijtihad and legal discovery, especially regarding child custody.
Keywords: Child Custody, Divorce.
Downloads
References
Mursalin, S. (2020). Hak Hadhanah Setelah Perceraian. Ibnu Qudamah, al-Mughny, jilid, 7.
Santoso, T. (2003). Membumikan hukum pidana islam: penegakan syariat dalam wacana dan agenda. Gema Insani.
JURNAL
Ananda, M. R., Sabili, K. A., Basyarahil, A. M., Al-Fikri, M. A., Ray, M. H., & Rosfiani, O. (2024). Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia. Journal Evidence Of Law, 3(1).
Al Hamid, R., Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Sinkronisasi Pendekatan Sosiologis Dengan Penemuan Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris. Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 4(1).
Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).
Ghufron, M., & Ali, M. (2020). Nalar Integrasi Fikih dan Psikologi Keluarga dalam Pandangan Hakim Agama Jawa Timur Tentang Hak Asuh Anak Pasangan Murtad. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 10(1).
Hifni, M. (2016). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(02).
Islami, I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2).
Ismiati, I. (2018). Perceraian orangtua dan problem psikologis anak. At-taujih: Bimbingan dan konseling islam, 1(1).
Imron, A. (2016). Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1).
Jauhari, I. (2012). Kewajiban nafkah hadanah dan rada'ah terhadap anak di Indonesia. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 46(2).
Khair, U. (2020). Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2).
Mufidah, A., & Ishaq, Z. (2024). Penerapan Hukum dan Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan oleh Anak Dibawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. JOSH: Journal of Sharia, 3(02).
Muhajir, A. (2017). hadhanah dalam islam (hak Pengasuhan anak dalam sektor Pendidikan Rumah). SAP (Susunan Artikel Pendidikan), 2(2).
Nggeo, G. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pembatalan Hak Asuh Anak oleh Orang Tua Kandung menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 8(4).
Purba, D., & Zahara, E. (2022). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1).
Pepi, S. (2016). Penyuluh Agama dan Isu Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Palu. Al-Qalam, 22(2).
Royani, F., Chaniago, M., & Pangestu, G. (2021). Parenting Rights After Divorce Positive Legal Perspectives and Islamic Law (Study of Lawang Agung Village, Kedurang District, South Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen, 7(1).
Rofiq, M. K. (2021). Pemberian Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (Murtad). Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2).
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science, 6(1).
Sumirat, I. R. (2019). Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 20(2).
Tektona, R. I. (2012). Kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak korban perceraian. Muwazah: Jurnal Kajian Gender, 4(1).
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).
Zulkarnain, M. F. (2023). Metode Istimbath Hukum Imam Madzhab Tentang Hadhanah. Al-Gharra: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 1(1).
DISERTASI
Azhari, M. (2023). Hak Ḥaḍānah (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Syar’iyah Calang) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Husna, N. (2023). Hak Asuh Anak Bagi Perceraian Sebab Istri Murtad Perspektif Maqashid Syari'ah (Studi Kasus Putusan PA Semarang Nomor 1101/Pdt. G/2022/PA. Smg.) (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Intan Mu'jizat, L. K. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Purwokerto Tahun 2016-2020 (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).
Jazila, H. (2023). Hak Ḥaḍānah (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Tahun 2019-2021) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
M Agus, M. A. (2018). Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).
Panjaitan, M. D. P. (2021). Hak Asuh Anak Akibat Dari Orang Tua Bercerai Dalam Perspektif Hukum Positif (Studi Komparatif Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara).
TESIS
Alfin, A. Pemberian Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Ayah Kandung (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Haq, N. Y. I. (2020). Asas Monogami Perkawinan Pada Izin Poligami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perspektif Gender dan Hukum Progresif (Master's thesis).
SKRIPSI
Sucia, A. T. (2017). Kedudukan Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Karena Salah Satu Orang Tuanya Murtad Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Skripsi-UIN Alauddin, Makassar.
MAKALAH
Desianty, E. W. (2013). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar Mengenai Fasakh Perkawinan Karena Murtad.
Wahid, Y. Z., Suaedy, A., Rahman, A. H., Azhari, M. S., Nisa, N., Dja'far, A., & Fata, B. S. Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2010. The WAHID Institute.
UNDANG-UNDANG
Indonesia, R. (1979). Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Jakarta: RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Holid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.