PEREMPUAN DAN PERNIKAHAN USIA DINI

Studi Tentang Kemerdekaan Perempuan dan Belenggu Pernikaan Usia Dini

Authors

  • Amrotus Soviah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso
  • Muhammad Holid Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v4i1.40

Keywords:

Perempuan, Usia Dini

Abstract

Penelitian ini tidak akan selesai ketika berhadapan dengan konteks kebiasaan masyarakat yang membelenggu dan membudayakan praktek penikahan usia dini. Kebiasaan tersebut harus di atasi dengan evaluasi program pemerintah yang berdaya guna dan tepat sasaran. Penelitian ini menganalisis tentang pentingnya pendidikan perempuan sebagai motor pencetak generasi penerus bangsa, kesejahteraan keluarga dan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk dikaji sebagai bahan evaluasi program kebijakan pemerintah terkait kebijakan pembangunan perempuan dan pernikahan usia dini. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara maupun agama memberi hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Praktek pernikahan usia dini bagi perempuan memiliki beberapa konsekuensi yang harus dihindari yaitu pelanggaran hukum, pendidikan, resiko penelantaran anak, kesehatan reproduksi, kesehatan psikologis dan sosial. Dalam kompleksitas kehidupan pendidikan menjadi penting karena pendidikan memberi manusia bekal kehidupan dan manusia dapat menyederhanakan permasalahan kehidupan. Maka dari itu, perempuan harus berpendidikan agar memiliki keluarga sejahtera dan mencetak anak pembangun bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Qur’an Terjemahan. 2015. Departemen Agama RI. Bandung: CV Darus Sunnah

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Departemen Agama R. I. op.cit

Hamida, Winda dan Junitasari, Assyifa, 2021. Penyuluhan Dampak ernikaan Dini Terdap Psikologi, Keseatan, dan Kearmonisan Ruma Tangga di Kampung Cipete, Proceedings Uin Sunan Gunung Djati Bandung, Vol. 1 No. 14

Hilman Hadikusumah, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 1990),

J. Satrio, Hukum Kepribadian Bagian I Persoon Almiah cet 2, (Jakarta: Grasindo, 1998).

Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974),

Krippendoff, Klaus. 1993. Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi. Jakarta: Citra Niaga Rajawali Press.

Mukarroma, 2018, Kontekstualisasi Makna dan hak-hak Perempuan Dalam Al-Qur’an, Jurnal Perada hol. 1 No. 1

Sabarguna, Boy Subirosa. 2005. Analisis Data pada Penelitian Kualitatif. Jakarta: UI Press.

Syaibani, R. 2012. Studi Kepustakaan, (Online), (http://repository.usu.ac.id/ bitstream, diakses 4 Oktober 2016).

Sutanto, Limas. 2005. “Teori Konseling dan Psikoterapi Perdamaian”. Tesis tidak diterbitkan. Malang: UNM.

Wiyatmi, 2013. Menjadi Perempuan Terdidik, Yogyakata: UNY Press

Yusuf Qardhawi,1995, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Isani Press)

Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zulfani, 2017, Kajian hukum Teradap Perkawinan dibawa Umur Menurt UU Nomor 1 Taun 1974, Jurnal hukum Samudera Keadilan Vol 12 No. 2

Zulfikar, Eko, 2019, Peran Perempuan Dalam Ruma Tangga Perspektif Islam, Kajian Tematik Dalam Al-Qur’an dan Hadis, Jurnal Diya Al-Afkar Vol. 7, No. 1

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 26

Undang-Undang nomor 23 tahun 2002

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014

Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1

Undang-undang Dasar No 39 Taun 1999

https://dp3a.semarangkota.go.id/blog/post/fenomena-pernikahan-usia-dini#:~:text=Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan,dan 16 tahun bagi perempuan

Holid, M., al-Jazili, A. U., & Makrifah, A. (2021). DAMPAK NIKAH PAKSA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA. ASA, 3(1), 18–32. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/46

Mulyadi, Wahono, D., & Dila Hasanah, F. (2021). STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH TERHADAP PERNIKAHAN DINI. ASA, 3(1), 33–44. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/48

Munir, M., & Manab, A. (2020). NIKAH TANGKEP (TANGKAP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi di Pulau Kangean. ASA, 2(2), 82–92. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/6

Published

2022-02-12

How to Cite

Soviah, A., & Holid, M. (2022). PEREMPUAN DAN PERNIKAHAN USIA DINI: Studi Tentang Kemerdekaan Perempuan dan Belenggu Pernikaan Usia Dini. ASA, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.58293/asa.v4i1.40

Issue

Section

Artikel