TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ZAKAT TAMBANG PASIR
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v1i1.16Keywords:
Hukum Islam, Pandangan Masyarakat, Zakat Tambang PasirAbstract
Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, pandangan masyarakat terhadap zakat hasil tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana pandangan masyarakat dan tinjauan hukum islam tentang zakat tambang pasir.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Tinjauan hukum Islam tentang Zakat tambang pasir dan mendeskripsikan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Studi Kasus. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya adalah analisis kualitatif deskrptif dengan tiga komponen yaitu kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum Islam tentang zakat tambang pasir yang di lakukan oleh masyarakat adalah pasir merupakan yang wajib untuk di keluarkan zakatnya. Jika dilihat dari segi rukun dan syarat akad maka masih ada hal yang perlu diperhatikan seperti nisab zakat tambang pasir. Dari hasil penelitian oleh penulis bahwa pelaksanaan zakat tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena walaupun para penambang pasir sudah melaksanakan zakat tetapi mereka asal ikut-ikutan dengan orang-orang sekitar yang sudah melaksanakan zakat di daerah mereka tanpa mengetahui dasar hukum Islam. Jika dilihat dari nishab (ukuran) mereka hanya berdasarkan perkiraan saja yaitu 2,5% dari penghasilan mereka, jika dilihat dari haul (waktu satu tahun) mereka kebanyakan mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah, padahal mereka memulai usaha menambang pasir tersebut belum tentu pada bulan Ramadhan. Hal ini mungkin terjadi karena pemahaman masyarakat masih kurang dan mereka hanya ikut-ikutan dengan yang lain tanpa mengetahui dasar hukum dan pelaksanaannya. Sedangkan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir terbagi dalam dua kajian yaitu sebagian besar masyarakat utamanya para penambang sudah memiliki kesadaran bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim. Hal ini dapat dilihat dari kesadaran para penambang pasir yang tetap mengeluarkan zakat meskipun tidak mengetahui nishab dan yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam. Ada juga sebagian penambang belum melaksanakan zakat. Pelaksanaan serta penyalurannya juga berbeda-beda, sebagian melalui lembaga-lembaga yang telah tersedia di Desa. Hanya beberapa orang saja yang menyalurkan zakatnya kepada para mustahik secara langsung. Sebagian lagi tidak mengeluarkan zakat karena kurangnya pemahaman mereka tentang zakat terutama zakat tambang pasir padahal jumlah pengahasilan dari menambang sudah mencapai nisab.
References
Al-Bani, Muhammad Nashiruddin. 2014 Mukhtashar Shahih Imam Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka zzam
Ali, Mohammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia UI Press
Al-Zuhayly, Wahbah 2008, Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Arifin, Gus. 2011. Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 2009. Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra
Asnaini, 2008, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Asyhadi, Muhammad Sokhi. 2011. Fiqh Ibadah (versi madzhab Syafi’i). Grobogan: Pon Pes Fadllul Wahid
Ayyub, Hasan. 2003. Fiqih Ibadah, Terj. Abdul Rosyad Shiddiq. Jakarta: Pustaka al-Kausar
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 3, 8 (Darul fikr) Wahbah Zuhaily. Usulul Fighil Islami. Juz 1. Darul Figr.
Basyir, Ahmad Azhar. 1997, Hukum Zakat. Yogyakarta: Lukman Offset.
Departemen Agama. 1993. Ensiklopedi Islam Di Indonesia. Jakarta: IAIN Jakarta
Fauzan, Saleh 2006. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani
Hafifudin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani
Hajar al-Asqalani, Ibnu. 2007. Kitab Bulughul Maram. Surabaya: Nurul Huda
Hasan bin Ahmad bin ammad bin salim Al kaf, At tagriratus Sadidah, Darul ulumul Islamiyyah
Huda, Nurul dan Heykal. 2010. Mohamad Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Keputusan Menteri Agama RI, Tanggal 1 Oktober 1991.
Mufraini, M. Arif. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana Prenada Media Grop
Munawir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al- Munawir. Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak Yogyakarta
Nadzir Muhammad, 1988, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia)
Nawawi, Imam. 2010. Syarah Shahih Muslim. Terj. Wawan Djunaedi Soffandi. Jakarta: Pustaka Azzam
Qudamah, Ibnu. 1992. al-mughni. kairo: Perc. Hajar, Juz IV
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni Jilid 2, Terj. Amir Hamzah. Jakarta: Pustaka Azzam,
Quthb, Sayyid. 2000. Tafsir Fi Zhilalil Qur`an. Jakarta: Gema Insani
Rofiq, Ahmad. 2004, Fiqh Kontekstual: Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Semarang: Pustaka Pelajar Offset
Rofiq, Ahmad. 2010. Kompilasi Zakat. Semarang: Balai Penelitian dan Pengembangan AgamaSemarang
Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid (Analisis Fiqih Para Mujtahid). Jakarta: Pustaka Amani
Shihab, Quraish. 1994. Membumikan Al Qur’an. Bandung : Mizan
Shihab, Quraish. 2002. Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an Volume 4,Jakarta: Lentera Hati
Sugiono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R dan D. Bandung: Affabeta
Supena, Ilyas dan Darmuin. 2009. Manajemen zakat. Semarang:Walisongo Press
Syarifuddin, Amir. 2003, Garis-Garis Besar Fikih. Jakarta : Prenada Media
Zuhri, Saifudin. 2012. Zakat di Era Reformasi. Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 ZAINUL
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.