TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER

Penulis

  • Muhyidin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso
  • Misbah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Togo Ambarsari Bondowoso
  • Karlifiroh Sekolah Tinggi Ilmu Syatiah Abu Zairi Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.58293/esa.v2i2.19

Kata Kunci:

Hukum Islam, Gadai

Abstrak

Gadai adalah bagian dari praktik mu’amalah yang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun, realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai, seperti gadai sawah. Bahkan, memanfaatkan barang gadai, seperti gadai sawah sering dijadikan cara oleh penerima Gadai (murtahin) untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan bisinisnya..

          Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan praktik dan pemanfaatan gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, (2) mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik dan pemanfaatan Gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember.

          Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. Dengan jenis Studi kasus. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik.

          Hasil penelitian ini adalah; Praktik gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sighat sampai Ijab Qabul (serah terima). Sighat dilaksanakan melalui akad lisan (‘Aqdun al-Lisan). Karena antara Rahin dan Murtahin sudah saling percaya dengan perjanjian yang dibuat. Ijab Qabul dilaksanakan secara kontan dan kredit, selain itu juga si Rahin sewaktu-waktu bisa meminta tambahan uang gadai kepada murtahin, selama jumlah uang gadai plus tambahannya tidak sampai atau melebihi harga jual sawah.

          Pemanfaatan sawah sebagai barang gadai (al-Marhun), Murtahin dengan sendirinya mendapatkan izin untuk memanfaatkan sawah yang digadaikan, sekalipun tidak disebutkan dan disinggung secara tersurat masalah izin pemanfaatan sawah. karena, antara rahin dan murtahin sudah saling mengerti dan menyepakati aturan main gadai sawah yang biasa berlaku di Desa pocangan Sukowono Jember. Adapun izin pemanfaatan sawah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). Karena yang dijadikan dasar kuat antara Rahin dan Murtahin adalah saling rela (عن تراض) dan tidak saling merasa dirugikan (saling menguntungkan).

          Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum islam, maka praktek gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. Karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam termasuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya gadai.

            Sedangkan hukum pemanfaatan sawah sebagai Marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama’ hanafiyah dan Hanabilah adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari Rahin. Sedangkan menurut ulama’ syafi’iyah, hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin

Referensi

A. W. Munawwir. 1984. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Progresif

Abdul Khalaf. Ushul Fiqh. Jami’ah al-Qahirah

Abdul Muhith. Aktualisasi Pemahaman Zakat dan mu’amalah dalam Memberdayakan Ekonomi Umat. (Jurnal pengembangan Ekonomi Syari’ah. Vol. 1, No. 1 (2019); Esa),

Abi Abdillah bin Abd al-Salam. Ibanah al-Ahkam

Abul Hiyadh. Fath al-Mu’in Terjemah. Surabaya: Al-Hidayah

Achmad Sunarto’, Terjemah Fath al-Qarib. Surabaya: Nurul Hidayah

Ahmad bin Husen dan abi Syuja’, Fath al-Qarib. Surabaya: Nurul Hidayah

Fatmah. Pemanfaatan Barang Gadai. IQRA’: Jurnal ilmu kependidikan & keislaman. Vol. 2 No. 1 Desember 2018. ISSN: (e. 2615-4870) (P. 0216-4949)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online.

Kementerian Agama RI. 1971. Al-Qur’an dan Terjemahan (Surabaya: Al-Hidayah,

Ridwan Qayyum Sa’id. 2012. Terjemh al-waroqot ushul Fiqh. Kediri: Mitra-Gayatri

Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy. Terjemah Bulughul Maram. Surabaya: Balai Buku

Arifin, z. Tinjauan hukum islam dan pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir. E-issn : 2746-0843, p-issn : 2745-8393 2019, 1, 75-101.

Haerullah. Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Sewa Menyewa (Ijarah) Sawah Di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso. E-ISSN : 2746-0843, P-ISSN : 2745-8393 2021, 3, 1-14.

Unduhan

Diterbitkan

01-08-2020

Cara Mengutip

Muhyidin, A., Munir, M., & Alfiah. (2020). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(2), 17–31. https://doi.org/10.58293/esa.v2i2.19

Terbitan

Bagian

Artikel