Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Dan Praktik Qard (Hutang Piutang)

Authors

  • Hendra Abu Zairi Bondowoso College of Sharia Sciences https://orcid.org/0000-0001-9563-8784
  • Eko Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso
  • Farhan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.58293/esa.v3i2.24

Keywords:

Hukum Islam, Qardh, Hutang-piutang

Abstract

Di kalangan masyarakat telah jama’, selain dikenal istilah Hutang Piutang juga dikenal dengan istilah kredit. Hutang Piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara Hutang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat. 

Namun, tidak sedikit di kalangan masyarakat seolah-olah dan terkesan tidak mengerti bahwa dalam Islam telah dijelaskan mengenai aturan main dalam praktik Qard (hutang piutang). Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metode transaksi ekonomi di kalangan masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pembenaan pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan. Untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia dituntut untuk dapat mengelola transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam Fiqh mu’amalah. 

Di kalangan masyarakat modern saat ini, telah berkembang sistem hutang piutang bersyarat. Biasanya hutang piutang bersyarat terjadi di banyak kalang kalangan seperti petani, pedagang, pebisinis, pengusaha, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka Islam telah mengatur dan memberikan pedoman tentang pelaksanaan dan praktik Qard (hutang piutang) yang baik, yang benar, dan maslahah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengandung unsur penipuan (gharar), unsur riba, dan tidak merugikan salah satu pihak yang melakukan transaski Qard.

References

Suwarno, Suparjo Adi. " Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Pada Produk Pembiayaan Syariah." dalam Jurnal Asa (2019).

Departemen Agama Republik Indonesia. 1971.al_Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Al-Hidayah

Djuwaini, Dimyauddin. 2015. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Huda, Nur .2015. Fiqih Muamalah. Semarang: CV Karya Abadi Jaya

Hendra Rofiullah, A., Adi Suwarno, S., & Noer. (2020). KONTRIBUSI BAITUL MALL WA TAMWIL TERHADAP PEMBERDAYAANUSAHA KECIL MENENGAH DAN MIKRO: Studi Kasus di Baitul Mall Wa Tamwil Nahdlatul Ulama Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(1), 1–16. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/18

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz Tsani, Beriut Libanon: Darul Fikr

Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Sinar Grafika Offset

Nawawi, Ismail. 2012. Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian Ekonomi dan Bisnis dan Social. Ghalia Indonesia

Rijal, Agus. 2013. Utang Halal Utang Haram Panduan Berutang Dan Sekelumit Permasalahan Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Sunan Abu Dawud. 2013. Enslikopedia Hadits jilid 5 . Jakarta: AlMahira

Syafe’i, Rachmat. 2001 Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan. 2013. Mulkhas Fiqh Panduan Fiqih Lengkap. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir,

MUNIR, M., & Alfiah. (2020). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(1), 17–31. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/19

MUNIR, M., & Dewi. (2020). PELAKSANAAN INVESTASI USAHA DALAM MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN PESANTREN PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(1), 60–82. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/13

Wasilah Sri, Nurhayali. 2014. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Jakarta Salemba Empal :

Chairus Shadiq, D., Isnaini, D., & Dienillah, I. (2020). PENGARUH BAURAN PEMASARAN TERHADAP MINAT BELI TAMU HOTEL SYARIAH DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL MODERASI. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(1), 32–59. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/20

Published

2021-08-02

How to Cite

Hendra Rofiulla, A., Raharto, E., & Farhan. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Dan Praktik Qard (Hutang Piutang). ESA, 3(2), 35–47. https://doi.org/10.58293/esa.v3i2.24

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.