TRADISI MASYARAKAT TENTANG NA’AS TAON DAN RELASINYA DENGAN PANTANGAN MENIKAH DI BULAN MUHARRAM (AS-SYURO) DI DESA GUNOSARI, KECAMATAN TLOGOSARI, KABUPATEN BONDOWOSO
DOI:
https://doi.org/10.58293/h.v1i01.174Kata Kunci:
Na’as Taon, Nikah, ImplikasiAbstrak
Masyarakat Jawa secara tradisional mempercayai tardisi nenek moyang salah satunya kepercayaan dan keyakinan tentang pantang nikah pada bulan suro. Penelitian ini fokus mengkaji tradisi pernikahan di bulan As-syuro, pandangan masyarakat pada pernikahan bulan as-syuro dan implikasi pernikahan di bulan as-syuro di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field study), jenis datanya bersifat kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Gunosari Keamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi larangan menikah pada bulan Muharram (‘Asyuro) di Desa Gunosari masih kuat dipertahankan karena masyarakat meyakini bulan tersebut membawa kesialan (na’as taon) yang dapat berdampak pada perceraian, kematian, bahkan kesulitan ekonomi dalam rumah tangga. Masyarakat Desa Gunosari memiliki pandangan berbeda terkait pernikahan di bulan Muharram. Sebagian berpegang pada ajaran Islam yang tidak melarang pelaksanaan pernikahan tersebut, namun tetap menghormati adat Jawa. Sementara sebagian masyarakat meyakini adanya na’as taon dan menghindari pelaksanaan pernikahan pada bulan suro. Kenyataannya, pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Asyuro tetap ada yang harmonis dan ada pula yang tidak harmonis. Hal ini menunjukkan bahwa keharmonisan rumah tangga tidak ditentukan oleh waktu atau bulan pernikahan. Namun, ditentukan oleh kesiapan, kesungguhan, serta tanggung jawab pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Referensi
Abd syakur, Tata Kelola Wakaf untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jember, (Jember: Digital Repository Universitas Jember, 2018), hal 92
Ali-Fauzi, I. (2009). “Tiap Hari Asyura, Tiap Bulan Muharram”: Paradigma Karbala dan Protes Politik Kaum Syiah.
Sholikhin, Ritual dan tradisi Islam Jawa (Yogyakarta PT Suka Buku 2010) hlm.498.
Steven Dukheshire dan Jennifer Thurlow (2002) dalam Sugiyono, Metode Penelitian Kebijakan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Penelitian Evaluasi, (Bandung: Alfabeta, 2017), hal 40
Kriyantono, Teknik Praktis Riset Komunikasi, (Jakarta: Kencana, 2014), hal 150
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2018),hal 145
Miles, Huberman and Saldana dalam Yuswadi Hary, Metode Penelitian Sosial, Perbandingan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif, (Jember: UPT Penerbitan Universitas Jember Jawa Timur, 2017), hal 31-33
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif , (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hal 324
Moh. Shofiyul Huda, Pengertian, Sejarah dan Pemikiran Ushul Fiqih (Kediri: STAIN Kediri Press, 2009), 145.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990, Hlm.301.
Satria Efendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), 153
Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh (Jakarta: Kalam Mulia,1999), 44.
Usman, Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hal 73
Keberadaan Wacana Pantang Larang Berlaras Gender Sebagai Tradisi Lisan, Fenomena Bahasa, Dan Sastra Lisan Di Indonesia. Jurnal Inspirasi Pendidikan, 5(1), 553–559
Sholikhin, Ritual dan tradisi Islam Jawa (Yogyakarta PT Suka Buku 2010) hlm.498.
Dojo Santoso. Unsur Leligius Dalam Satra Jawa Dalam Sastra Jawa. (Semarang: Aneka Ilmu, 1985)., 67.
Q.S. Al-Hadid: 22
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 BAITUL HIKMAH

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


