PERAN RELASI FIQH DAN MORAL KESANTRIAN DALAM PEMBERANTASAN KEKERASAN SEKSUAL DI PESANTREN
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v7i1.128Keywords:
Fiqh, Kekerasan Seksual, Moral KesantrianAbstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji hubungan antara fiqh dan moral kesantrian dalam menangani kekerasan seksual di
pesantren. Tujuannya memahami pandangan fiqh terhadap kekerasan seksual, respons hukum Islam, serta
strategi pemberantasan dan rehabilitasi pelaku maupun korban. Penelitian ini menggunkan metode studi
kepustakaan dengan pendekatan fenomenologis digunakan untuk memahami fenomena kekerasan secara
komprehensif, serta pendekatan konseptual memakai konsep fiqh dan moralitas sebagai alat analisis. Hasil
penelitian menunjukkan kekerasan seksual dikategorikan sebagai jarimah dalam fiqh, dengan hukuman
berdasarkan intensitas kasus, dari hudud, qishash, hingga ta’zir. Pelaku di pesantren harus dihukum sesuai
konstitusi tanpa merugikan nama baik pesantren atau keluarga. Fiqh menekankan rehabilitasi melalui
perlindungan individu, pemulihan korban, dan penanganan pelaku. Prinsip moral kesantrian menitikberatkan
pembentukan karakter melalui ajaran agama, nilai kasih sayang, dan tanggung jawab sosial. Pesantren
berperan sebagai benteng moral untuk mencegah kekerasan dan menciptakan lingkungan aman.
Kata Kunci: Fiqh, Kekerasan Seksual, Moral Kesantrian.
Abstract
This study examines the relationship between fiqh and the morality of Islamic boarding school
(pesantren) students in addressing sexual violence within pesantren, aiming to understand the
perspective of fiqh on sexual violence, the response of Islamic law, and strategies for eradicating and
rehabilitating both perpetrators and victims. Employing a library research method with a
phenomenological approach to comprehensively understand the phenomenon of sexual violence, it
also utilizes a conceptual approach with fiqh and morality as analytical tools. The findings indicate
that sexual violence is categorized as jarimah in fiqh, with punishments varying based on the severity
of the case, ranging from hudud, qishash, to ta'zir, and perpetrators within pesantren should be
punished in accordance with the constitution while ensuring the pesantren's and families' reputations
remain intact. Fiqh emphasizes rehabilitation through individual protection, victim recovery, and
offender management, while the moral principles of pesantren focus on character building through
religious teachings, values of compassion, and social responsibility, positioning pesantren as moral
fortresses to prevent sexual violence and create a safe environment.
Keywords: Fiqh, Sexual Violence, Santri Morality.
Downloads
References
BUKU
Abdullah, Muhammad bin. Al-Jawahir al-Lu’luiyya. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
2020.
Abdullah, Shaleh bin. Raf’u al-Haraj Fi al-Syariah al-Islamiyyah. Makkah: Marka zalBahtsi al-‘Ilmi, 1982.
Al-Muwaiziri, Duwaim Falah. ‘Uqubatu Ta’Nifi Al-Mar’ah Fi Syariah al-Islamiyyah Wa
al-Qonun al-Quwaiti. Mesir: Majallah al-Dirosah Al-Arobiyah Kulliyah Dar alUlum, tanpa tahun.
Al-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. Juz XX. Beirut:
Dar al-Fikr, Tanpa Tahun.
‘Amir, Abd al-‘Aziz. Al-Ta’zir Fi al-Syari’ah al-Islamiyah. Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi,
1976.
Asy Syarwani, Abd Al-Hamid. Hawasyi Asy-Syarwani Wa Ibn Qasim al-Abadi. Juz XI.
Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyyah, 1996.
Creswell, John W. Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five
Approache. SAGE Publications, 2007.
Daud, Abu. Sunan Abi Daud. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2021.
Djazuli, H. A. Fiqh jinayah: upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam. Raja Grafindo
Persada, 1996.
Flick, Uwe. An Introduction to Qualitative Research. New York: SAGE, 2018.
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang, 2005.
Haryono, Daniel. Kamus besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Media Pustaka Phoenix
Jakarta, 2007.
Kurdi, Syaikh Muhammad Amin al-. Tanwir Al-Qulub Fi Mu’amalati ’allam al-Ghuyub.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995.
Mahmud, Ibrohim Muhammad. Al-Madkhal Ila al-Qowaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah.
Oman: Dar ‘Ammar, 1998.
Moeljatno. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Moleong, Lexy J. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remadja Karya, 1989.
Muhammad bin, Ismail. Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2017.
Munajat, Makhrus. Hukum pidana Islam di Indonesia. Cetakan I. Yogyakarta: Teras,
2009.
Penyusun, Tim. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. 3. Jakarta: Pusat Bahasa,
Departemen Pendidikan Nasional: Balai Pustaka, 2001.
RI, Kemenag. Al-Qur’an Kemenag. Jakarta, 2023.
Salim, Hamud al-. Khuthuwat Al-Syaithan. Tanpa Tempat: Dar al-Qasim, 2010.
Setiawan, Rino Wahyu Budi. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kekerasan
Dalam Berpacaran Di SMA 1 Muhamaddiyah Purwokerto.” Skripsi,
Universitas Muhamaddiyah Purwokerto, 2017.
Shihab, M. Quraish. Al-Qur’an & Maknanya. Tangerang: Lentera Hati Group, 2010.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta,
2014.
Sukri, Sri Suhandjati. Islam menentang kekerasan terhadap istri. Yogyakarta: Gama
Media, 2004.
Zahrah, Muhammad Abu. Al-Jarimah Fii Syariat al-Islam. Kairo: Dar al-Fikr, 1998.
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
———. Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy Wa al-Qadaya al-Mu’ashirah. Juz V. Damaskus: Dar
al-Fikr, 2013.
———. Ushul Al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 2017.
JURNAL/THESIS/WEBSITE
“4 Santri Di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Salah Satu Korban
Disodomi.” Accessed November 21, 2024.
Bafaqih, Hikmah, and U. Laila Sa’adah. “Pesantren Ramah Santri, Respons
Mencegah Kekerasan Di Pesantren.” Jurnal LeECOM 4, no. 2 (January 2023).
Juanda, Sastra, Stevany Afrizal, and Hardiyanti Hardiyanti. “Pendidikan Moral
Melalui Tradisi Kesantrian Di Pondok Pesantren Salafiyah Al-Fathaniyah
Kota Serang.” Hermeneutika : Jurnal Hermeneutika 5, no. 2 (November 30, 2019).
Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
“Siaran Pers.” Accessed November 21, 2024.
“Menyoal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 43 Santri Di Agam, 2 Guru Ditangkap,
Korban Alami Trauma Dan Stigma.” Accessed November 21, 2024.
Natsir, Ahmad, and Khabibur Rohman. “Kekerasan Di Pondok Pesantren: Aktor,
Motif, Dan Sebaran Geografis.” Dinamika Penelitian: Media Komunikasi
Penelitian Sosial Keagamaan 24, no. 01 (June 4, 2024): 1–18.
“Pengasuh Ponpes Di Magelang Terdakwa Kekerasan Seks Terancam 12 Tahun
Bui.” Accessed November 21, 2024. https://www.detik.com/jateng/hukumdan-kriminal/d-7633172/pengasuh-ponpes-di-magelang-terdakwakekerasan-seks-terancam-12-tahun-bui.
RI, Kemenpppa. “SIMFONI-PPA.” Accessed November 20, 2024.
Downloads
Published
Versions
- 17-06-2025 (2)
- 28-02-2025 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Riyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.