PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI ALJAZAIR
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.151Kata Kunci:
Aljazair, Hukum Keluarga, Reformasi, Kesetaraan Gender, Mazhab MalikiAbstrak
Artikel ini membahas dinamika pembaharuan hukum keluarga di Aljazair sebagai refleksi dari interaksi kompleks antara tradisi Islam, warisan kolonial Prancis, dan tuntutan modernitas. Setelah memperoleh kemerdekaan pada tahun 1962, Aljazair berupaya membangun sistem hukum nasional yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya mazhab Maliki, ke dalam Undang-Undang Hukum Keluarga tahun 1984. Reformasi lebih lanjut terjadi pada tahun 2005 sebagai respons terhadap tuntutan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, yang mencakup penyesuaian usia pernikahan, penguatan hak cerai perempuan, serta pembatasan poligami. Artikel ini juga menyoroti tantangan sosial- budaya dalam penerapan hukum, termasuk resistensi dari kelompok konservatif, ketimpangan gender, dan pengaruh patriarki. Dengan pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun reformasi telah membawa kemajuan signifikan dalam perlindungan hak-hak keluarga, implementasinya masih memerlukan dukungan struktural dan kultural agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat
Unduhan
Referensi
Anam, S. (2020). Sejarah Perkembangan Islam Di Al Jazair. Stainu Purworejo: Jurnalal Ghazali Jurnal Kajian Pendidikan Islam Dan Studi Islam.
Andiko, T. (2019). Pembaruan Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Analisis Terhadap Regulasi Poligami Dan Keberanjakannya Dari Fikih). Nuansa.
Andri Gustamar, E. R. (2025). Transformation Of Family Law In Algeriaanalysis Of The Pre- And Postindependence Period. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Basarudin, O. S. (2024, 638). Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Maroko Dan Aljazair. Al-Afkar: Journal For Islamic Studies, 638.
Guidance Algerian Family COde. (2024, July 25). Diambil kembali dari Https://Www.Gov.Uk/Government/Publications/Algerian-Family-Code/Algerian- Family-Code?Utm_Source=Chatgpt.Com, Di Akses Pada: 6 Mei 2025
Huda, M. (2017). Ragam Bangunan Perundang Undangan Hukum Keluarga Di Negara Negara Muslim Modern: Kajian Tipologis. Al Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam.
Issaoum, S. (2015, March 16). Algerian Family COde: Progress For Women or Disguised Loopholes? Diambil kembali dari The Mcgill International Review: Https://Www.Mironline.Ca/Algerian-Family-Code-Progress-For-Women-Or- Disguised-Loopholes/?Utm_Source=Chatgpt.Com, Diakses Pada: 6 Mei 2025.
Lilis Hidayati Yuli Astutik, M. N. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga: Hukum Keluarga Islam. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman .
Lynn Welchman. (2007). Women And Muslim Family Laws In Arab States. Amsterdam: Amsterdam University Press.
Sari, S. W. (2023). Perbandingan Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Aljazair Tentang Nafkah. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam .
Ulhak, S. (2016). Dampak Kebijakan Prancis Terhadap Masyarakat Aljazair. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Yusrina Nur Dianati, T. I. (2023). The Politics Of Marriage Law In Al Jazair (Between Modernizing Family Law And Maintaining Conservative Values). Quru’: Journal Of Family Law And Culture.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fatimatuz Zahro, Alfiah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



