KARAKTER PRODUK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN UU NO 16 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.153Kata Kunci:
Politik Hukum, , Hukum Keluarga, Responsif, Konservatif, UU PerkawinanAbstrak
Pembentukan produk hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum keluarga, tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik hukum yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan ideologis, sosial, dan budaya. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan contoh konkret bagaimana politik hukum bekerja dalam menghasilkan regulasi yang bersifat kompromistis. Perubahan usia minimal perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun bagi perempuan merupakan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta dorongan kuat masyarakat sipil dalam mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kesetaraan gender. Karakter ini menunjukkan sifat hukum responsif, sebagaimana digagas oleh Nonet-Selznick, yang menekankan keterbukaan hukum terhadap aspirasi sosial. Namun demikian, keberadaan Pasal 7 ayat (2) yang masih memberikan ruang dispensasi perkawinan anak melalui pengadilan justru menegaskan sisi konservatif dari regulasi tersebut. Hal ini memperlihatkan adanya kontradiksi normatif: di satu sisi, negara berusaha mencegah perkawinan anak; di sisi lain, tetap menyediakan celah legalisasi praktik tersebut dengan dalih keadaan mendesak. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa produk hukum keluarga di Indonesia bukanlah entitas yang netral, melainkan hasil negosiasi politik yang kompleks antara negara, lembaga yudikatif, ormas keagamaan, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, karakter hukum keluarga Indonesia dapat dikatakan bersifat dualistis—responsif dalam proses pembentukan, tetapi konservatif dalam implementasi norma. Studi ini menegaskan bahwa pemahaman politik hukum sangat penting untuk menilai sejauh mana regulasi keluarga dapat benar-benar mendorong keadilan substantif, perlindungan hak asasi, serta kesetaraan gender dalam masyarakat.
Unduhan
Referensi
Eman Sulaiman. (2013). HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat). Jurnal Hukum Diktum.
Ence, I. A. (2008). Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi .
Bandung: Alumni.
Eriton, M. (2020, Maret 31). Konfigurasi politik dan karakter produk hukum. Diambil kembali dari Eritonime: https://eriton.staff.unja.ac.id/2020/03/31/konfigurasi-politik-dan- karakter-produk-hukum/
Fadjar, A. M. (2013). Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press.
Handoyo, B. (2018). Konfigurasi Politik Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif. At-Tasyri’.
Indonesia, M. K. (2017). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 60.
Kastanya, E. J. (2023, Maret 15). ini 2 Perbedaan Legislative Review dan Judical Review. Diambil Kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/legislative-review-dan-judicial-review-cl1105/
Lesmana, M. H. (2023, Juni 1). Mengenal Hukum Responsif dalam Perspektif Nonet-Selznick. Diambil Kembali dari Kompasina: https://www.kompasiana.com/panggilsajaalesmana/6476d85882219919e5172be2/mengenal-hukum-responsif-dalam-perspektif nonetselznick
Marwan, A. (2020). Judicial Review dan Legislative Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Legislative Indonesia, 55.
MD, M. M. (2011). Membangun Politik, Menegakkan Kostitusi . Jakarta: Rajawali Pers.
Purbacaraka, S. S. (t.thn.). Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: PT Citra Aditya.
Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 2.
Rojak, E. A. (2019). Hukum Keluarga di Dunia Islam (Perbandingan Kitab Majjalatul Ahkam di Turki dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia). Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 2, 15.
Selznick, P. N. (2002). Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi. Penerjemah Rafael Edy Bosco. Jakarta: Ford Foundation-HuMa.
Subekti, R. (1992). Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Sukadi, E. Z. (2022). Strategi Penanggulangan Perkawinan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perspektif Teori Maslahah. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah .
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fatimatuz Zahro, Dzurrotul Muniroh Ahdaniah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



