POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.154Kata Kunci:
Kompilasi Hukum Islam, Politik Hukum, Peradilan Agama, Orde Baru, Unifikasi HukumAbstrak
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan produk hukum yang lahir dari dinamika politik hukum Indonesia pada masa Orde Baru dan menjadi tonggak penting dalam unifikasi hukum keluarga bagi umat Islam di Indonesia. Latar belakang pembentukannya berakar pada kebutuhan mendesak akan adanya pedoman hukum tertulis yang seragam di lingkungan Peradilan Agama, mengingat sebelumnya hakim agama merujuk pada kitab-kitab fikih yang beragam sehingga menghasilkan putusan yang tidak seragam. Kehadiran KHI tidak hanya berfungsi sebagai hukum positif melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tetapi juga sebagai sarana sinkronisasi antara tradisi fikih dan sistem hukum nasional. Namun demikian, proses lahirnya KHI menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai KHI berhasil menjawab kebutuhan unifikasi hukum dan mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan agama. Sebaliknya, pihak yang kontra mengkritisi legitimasi KHI yang hanya didasarkan pada instruksi presiden, sehingga secara hierarkis dinilai lemah dan berpotensi mereduksi ruang ijtihad hakim. Meskipun demikian, pembentukan KHI tetap dipandang sebagai langkah strategis dalam politik hukum Islam Indonesia, mengingat kondisi politik yang kurang akomodatif pada masa itu. Proses penyusunannya melibatkan ulama, akademisi, dan praktisi hukum melalui kajian terhadap literatur fikih klasik, yurisprudensi, serta studi perbandingan hukum di beberapa negara Muslim. Dengan demikian, KHI tidak hanya mencerminkan upaya kodifikasi hukum Islam di Indonesia, tetapi juga merupakan bentuk kompromi politik hukum antara aspirasi umat Islam dan konfigurasi politik negara. KHI pada akhirnya menjadi pedoman yuridis yang berfungsi menjaga kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Ahmad Husaini, Sistem Pembinaan Masyarakat Islam, Bandung: Pustaka, 1983
Jumni Nelli, “Kritik Terhadap Kompilasi Hukum Islam (Khi) Tentang Pasal Sahnya Perkawinan Dan Pencatatan Perkawinan”, Jurnal Hukum Dan Ham, Cet. Ke-1. Pekanbaru: Uin Suska Riau, 2012
Irham Dongoran, Dkk. Politik Hukum Islam, (Medan : Cv. Merdeka Kreasi Group, 2021).
Asep Ajidin. Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dalam System Hukum Nasional. Mediation : Journal Of Law Volume 1, Nomor 3 Desember 2022
Edi Gunawan, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Muannif Ridwan, Dkk. Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum Indonesia Vol. 17 No. 1, Juni 2021
Abdul Halim. Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Di Indonesia Dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002)
Asril. Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Hukum Islam, Vol. Xv No. 1 Juni 2015
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fina Wildaniyah, Ahmad Muktafi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



