PENENTUAN AWAL DAN AKHIR BULAN RAMADAN DENGAN METODE HISAB “URF KHOMASI” DI PESANTREN MAHFILUDDUROR JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v5i1.65Kata Kunci:
Penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan, Hisab, Urf KhomasiAbstrak
Penentuan awal bulan Kamariah merupakan satu dari beberapa cabang ilmu falak yang kerap kali menimbulkan permasalahan. Hal ini dikarenakan penggunaan metode penentuan awal bulan yang berbeda. Dewasa ini banyak bermunculan teori-teori hisab kontemporer yang lebih up to date dengan ilmu astronomi. Namun, dalam prakteknya masih banyak golongan yang menggunakan hisab ‘urfi sebagai dasar penentuan awal bulan Kamariah khususnya untuk penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Hisab ‘urfi adalah metode perhitungan berdasarkan peredaran rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, dengan hasil perhitungan yang tidak akurat karena tidak memperhatikan fakto-faktor astronomis lainnya. Salah satu dari golongan yang masih menggunakan hisab ‘urfi adalah pengguna hisab ‘urfi Khomasi di Pesantren Mahfilud Duror Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember. Metode hisab kontemporer yang banyak bermunculan dan upaya-upaya penyatuan oleh Pemerintah tidak menjadikan pengguna hisab ‘urfi Khomasi bergeming. Mereka tetap bertahan dengan apa yang diyakini selama ini.
Unduhan
Referensi
Abdul Aziz Dahlan, Inseklopedi Hukum Islam (Cet I, Jil I: Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 1997),
Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Juz II, Beirut: Dar-al-Fikr,
Ahmad Warson Munawir, al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997,
Burhanuddin Jussuf Habibie, Rukyah dengan Teknologi, Jakarta: Gema Insani Press,
BHR Departemen Agama RI, Almamnak Hisab dan Rukyat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981)
Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir, Juz I, Beirut: al-Maktabah al-„Ilmiyyah,.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, Cet. Ke-3, 2010,
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Juz I, Jakarta: Lentera Hati, 2004,
Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis (Malang: UIN_malang Press, 2008)
Ubaidillah, U. (2021). Ijtihad Imam Asy-Syafi'i (Analisis Kritis terhadap Qaul Qadim dan Qaul Jadid). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 10(1 May), 1-28.
Sihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Minhaj Al-Tholibin (Kairo : Mustafa Al-Babi Al-Halaqi, 1956),
Tono Saksono, Mengompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta: PT. Amytas Publicita, 2007
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Abdul Hanip

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



