PENENTUAN AWAL DAN AKHIR BULAN RAMADAN DENGAN METODE HISAB “URF KHOMASI” DI PESANTREN MAHFILUDDUROR JEMBER

Penulis

  • Abdul Hanip Sekolah Tinggi Agama Islam Sayyid Alawi al-Maliki Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v5i1.65

Kata Kunci:

Penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan, Hisab, Urf Khomasi

Abstrak

Penentuan awal bulan Kamariah merupakan satu dari beberapa cabang ilmu falak yang kerap kali menimbulkan permasalahan. Hal ini dikarenakan penggunaan metode penentuan awal bulan yang berbeda. Dewasa ini banyak bermunculan teori-teori hisab kontemporer yang lebih up to date dengan ilmu astronomi. Namun, dalam prakteknya masih banyak golongan yang menggunakan hisab ‘urfi sebagai dasar penentuan awal bulan Kamariah khususnya untuk penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Hisab ‘urfi adalah metode perhitungan berdasarkan peredaran rata-rata Bulan mengelilingi Bumi, dengan hasil perhitungan yang tidak akurat karena tidak memperhatikan fakto-faktor astronomis lainnya. Salah satu dari golongan yang masih menggunakan hisab ‘urfi  adalah pengguna hisab ‘urfi Khomasi di Pesantren Mahfilud Duror Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember. Metode hisab kontemporer yang banyak bermunculan dan upaya-upaya penyatuan oleh Pemerintah tidak menjadikan pengguna hisab ‘urfi Khomasi bergeming. Mereka tetap bertahan dengan apa yang diyakini selama ini.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdul Aziz Dahlan, Inseklopedi Hukum Islam (Cet I, Jil I: Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 1997),

Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Juz II, Beirut: Dar-al-Fikr,

Ahmad Warson Munawir, al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997,

Burhanuddin Jussuf Habibie, Rukyah dengan Teknologi, Jakarta: Gema Insani Press,

BHR Departemen Agama RI, Almamnak Hisab dan Rukyat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981)

Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir, Juz I, Beirut: al-Maktabah al-„Ilmiyyah,.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, Cet. Ke-3, 2010,

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Juz I, Jakarta: Lentera Hati, 2004,

Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis (Malang: UIN_malang Press, 2008)

Ubaidillah, U. (2021). Ijtihad Imam Asy-Syafi'i (Analisis Kritis terhadap Qaul Qadim dan Qaul Jadid). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 10(1 May), 1-28.

Sihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Minhaj Al-Tholibin (Kairo : Mustafa Al-Babi Al-Halaqi, 1956),

Tono Saksono, Mengompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta: PT. Amytas Publicita, 2007

Diterbitkan

02-02-2023

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PENENTUAN AWAL DAN AKHIR BULAN RAMADAN DENGAN METODE HISAB “URF KHOMASI” DI PESANTREN MAHFILUDDUROR JEMBER. (2023). ASA, 5(1), 14-30. https://doi.org/10.58293/asa.v5i1.65