IMPLIKASI PERGESERAN KONSEP GENDER TERHADAP FORMULASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v5i2.74Kata Kunci:
Implikasi, gender, Formulasi Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bersifat kuantitatif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik-teknik : wawancara, kuessioner dan studi pustaka. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah dengan teknik editing dan coding untuk kemudian dipindahkan ke dalam rekapitulasi data. Selanjutnya, data yang telah diolah itu dianalisis dengan metode kuantitatif dengan menggunakan teknik uji beda dengan rumus chi kwadrad dan teknik uji hubungan dengan rumus uji product moment. Teknik-teknik ini digunakan sebagai alat estimasi untuk mengetahui adanya perbedaan sikap berdasarkan jenis kelamin responden dengan rigiditas dan fleksibilitas respon mereka terhdap pergeseran konsep gender. Kemudian hasil analisis itu disajikan secara diskriptif-kualitatif sehingga tergambar rigiditas dan fleksibilitas formulasi hukum Islam dan pola pergeseran gendernya. Dari penelitian ini diasumsikan akan didapatkan temuan bahwa respon dosen dan mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan terhadap pergeseran konsep gender tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan. Dalam hal ini, dosen dan mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan menanggapi pergeseran konsep gender dengan sikap dan pandangan yang relatif sama dan sepakat bahwa gender itu merupakan konstruksi sosial budaya terhadap citra baku dalam pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dan bukan sebagai kodrat sebagaimana jenis kelamin. Pemahaman mereka tentang gender dan hukum Islam pun sangat baik. Sungguhpun demikian, mereka tetap menganggap bahwa pergeseran konsep gender yang berpengaruh pada perubahan posisi dalam pranata sosial dirasakan masih belum mendesak untuk diadakan reformulasi hukum Islam. Temuan lain yang dirasakan menarik adalah bahwa responden yang laki-laki justru memiliki pandangan yang lebih terbuka dari pada perempuan sewaktu memberikan responsi terhadap masalah-masalah yang dianggap mensubordinasikan perempuan. Artinya, responsi laki-laki lebih memberikan peluang dari pada perempuan sendiri untuk merekonstruksi (melakukan perubahan) hukum Islam perempuan. Sementara itu, secara umum responden perempuan kurang berani memilih butir kuessioner yang menggunakan kata ‘sangat” baik yang setuju maupun yang tidak setuju.
Kata Kunci: Implikasi, Gender, Formulasi Hukum Islam
Unduhan
Referensi
Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, (Jakarta : Gramedia, 1985).
Arkoun, Muhammad, Islam dan Nalar Modern, (Jakarta : INIS, 1993);
Asa, Syu’bah, “Wanita : Di Dalam dan di Luar Fiqh” dalam Pesantren, Nomor 2/Volume VI/1989.
Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, (Jakarta : LP3ES, 1985);
Faqih, Mansour, Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1995);
--------, “Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan : Perspektif Gender”dalam “Wacana Perempuan dalam Keindonesiaan dan Kemodernan” ed. H. Bainar (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1998);
Fachry Ali, “Ulama dan Politik” dalam M. Dawam Raharjo, ed. Pergulatan Dunia Pesantren, Membangun dari Bawah”, (Jakarta : P3M, 1985);
Horton, Paul B dan Robert L. Horton, Introductory Sociology,(Illinois : Dos Jones Irwin, 1982);
Jefries, Fincant dan H Edward Ransfor, Social Stratification, A Multiple Hierarchy Approach, (Boston : Allyn and Bacon, Inc., 1980);
Julia Cleves Mosse, Gender dan Pembangunan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996);
Lamanna, Mary Ann dan Aknes Riemann, Mariages and Families, (Delmon-California-Wodsworth : Publishing Company, 1985);
Lawang, Robert MZ, Sistem Soial Indonesia, (jakarta : Universitasa Terbuka, 1985).
Munawir Syadzali, Itihad Kemanusiaan, (Jakarta : P. Gramedia, 1997);
Rahman, Fazlur, Islam, (Bandung : Mizan, 1992);
Ratna Saptari & Brigitte Holzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial, (Jakarta : Grafitti, 1997);
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1993);
Trisakti Handayani dan Sugiarti, Konsep dan Teknik Penelitian Gemder, (Malang : IMM Press, 2002);
Ubaidillah, U. (2023). THE PAMUGIH TRADITION IN MADURESE MARRIAGE CULTURE AND ITS IMPLICATIONS FOR THE SAKINAH FAMILY. At-Turost: Journal of Islamic Studies, 13-32.
Ubaidillah, U. (2021). Ijtihad Imam Asy-Syafi'i (Analisis Kritis terhadap Qaul Qadim dan Qaul Jadid). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 10(1 May), 1-28.
Young, Kimbell,”Mengukur Pendapat dan Sikap, Dimensi-dimensi Psikologi Sosial”, Mulyadi Wasesa, ed. (Yogyakarta : Hamindita, 1986).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Siti Kholida

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



