TRANSFORMASI HUKUM PERWALIAN ANAK DALAM KONTEKS KELUARGA DIASPORA
TELAAH NORMATIF DAN PRAKTIK SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.58293/h.v1i01.173Kata Kunci:
Perwalian Anak, Keluarga Diaspora, Maqāṣid Al-Syarī‘ahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum perwalian anak dalam keluarga diaspora Muslim Indonesia dengan menelaah keterkaitan antara norma hukum positif, praktik sosial keagamaan, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Menggunakan metode socio-legal, data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara semi terstruktur, dan observasi pada komunitas diaspora di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Asia Pasifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan perwalian anak pada keluarga diaspora umumnya dipicu oleh perceraian lintas yurisdiksi, perkawinan campuran, dan ketiadaan orang tua, yang berimplikasi pada ketidakpastian hak administratif dan kepastian status wali anak. Penyelesaian perwalian ditempuh melalui tiga jalur utama, yaitu peradilan negara setempat, lembaga keagamaan komunitas, dan administrasi hukum Indonesia. Namun, ketidakharmonisan antara ketiga sistem tersebut seringkali menimbulkan kesenjangan perlindungan hukum bagi anak. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menawarkan solusi transformatif dengan menekankan perlindungan hak anak secara komprehensif, baik secara legal maupun sosial. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi mekanisme perwalian lintas negara untuk memastikan pemenuhan hak anak diaspora secara berkelanjutan
Referensi
Auda, Jasser. 2018. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. 2nd ed. London: IIIT.
Beverley, Barbara. 1993. Children’s Science, Constructivism and Learning in Science. 2nd ed. Victoria: Deakin University Press.
Ibn ‘Āsyūr, Muhammad Ṭāhir. 2001. Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Tunisia: Dār Suhnūn.
Ibn Qudāmah, Muwaffaquddin. 1997. Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Fikr.
Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.
Syāṭibī, Abū Isḥāq Ibrāhīm. 2004. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Cairo: Dār Ibn al-Jawzī.
Zuhaili, Wahbah. 2014. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damascus: Dār al-Fikr
Bano, Samia. 2020. “Muslim Family Practices, Transnationalism and Legal Pluralism: A Socio-Legal Reflection.” Journal of Social Welfare and Family Law 42 (3): 251–267. https://doi.org/10.1080/09649069.2020.1764517.
Colliver, Yeshe. 2018. “Fostering Young Children’s Interest in Numeracy Through Demonstration of Its Value: The Footsteps Study.” Mathematics Education Research Journal 30 (4): 407–428. https://doi.org/10.1007/s13394-017-0216-4.
Hasan, Muhibbin. 2023. “Diaspora Muslim dan Tantangan Perwalian Anak dalam Hukum Internasional.” Jurnal Hukum dan Syariat 15 (1): 77–95. https://doi.org/10.20414/jhs.v15i1.XXXX.
Khan, Sara. 2021. “Transnational Child Custody Disputes in Muslim Diaspora Families.” International Journal of Law, Policy and the Family 35 (2): 134–154. https://doi.org/10.1093/lawfam/ebaa012.
Rahman, Farid A. 2022. “Legal Recognition of Child Guardianship in Indonesian Diaspora Families: A Jurisdictional Challenge.” Indonesian Journal of International and Comparative Law 9 (2): 201–224.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 BAITUL HIKMAH

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


