IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v1i1.1Keywords:
Perkawinan, KeharmonisanAbstract
Peristiwa perkawinan di bawah umur merupakan pemangkasan kebebasan hak anak
dalam memperoleh hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang
dan berpotensi secara positif sesuai apa yang digaris bawahi agama. Jika anak masih berusia
muda bisa dikatakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak seperti yang telah
dijelaskan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Dimana jelas bagi orang tua berkewajiban untuk mencegah adanya perkawinan pada
usia muda.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab problem resech yang telah dirumuskan
dalam rumusan masalah, yaitu 1) Mendeskripsiakan proses terjadinya perkawinan di bawah
umur di Desa Sukogidri Ledokombo Jember 2) Mendeskripsikan faktor terjadinya
perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Jember 3)
Mendeskripsikan Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan dalam rumah
tangga di Desa Sukogidri Ledokombo Jember
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Dengan
jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara
mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakan
triangulasi data sumber, metode, dan teori.
Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: 1) proses perkawinan di bawah umur di
desa Sukogidri dengan cara mengundang tokoh masyarakat, masyarakat terdekat, keluarga
dari kedua mempelai, bapak mudin. Proses perkawinan dilakukan dengan akad pernikahan
oleh tokoh masyarakat yang telah terjadi pasrah wali dari orangtua mempelai istri., 2) Faktor
terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri adalah faktor ekternal, yaitu desakan
orangtua karena faktor ekonomi, khawatir melanggar agama, dan hamil diluar perkawinan.
Dan 3) Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga
berdampak negatif. Dampak negatif yaitu pada pemenuhan hak dan kewajiban., Sehubungan
dengan hal ini, dalam rumah tangga yang harus diperhatikan adalah pemenuhan hak dan
kewajiban suami istri. Karena tidak memiliki kesiapan dalam rumah tangga, beban hak dan
kewajiban suami istri masih dibantu orangtua masing-masing. Menciptakan hubungan
sejahtera dalam keluarga tidak cukup dilaksanakan oleh dua orang suami istri, justru
seharusnya melibatkan semua elemen keluarga, kesiapan anak dalam hubungan rumah tangga
tetap membutuhkan bimbingan dan arahan keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak istri
atau pihak suami.
Downloads
References
Al-Asyqalani, Al-Hafidz Ibnu Hajar. Tt. Bulugh al-Marom min Adillah al-Ahkam. Surabaya: Nurul Hidayah.
Basri, Hasan. 2004. Keluarga Sakinah Tinjauan Psikologi dan Agama.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Junus, Mahmuda. 2004. Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad : Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali. Jakarta: Pustaka Mahmudiyah.
Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika.
Soemiyati, Ny. 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tentang Perkawina). Yogyakarta: Liberti, 2007.
Sugiono. 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung,Alfabeta.
Tujuan Praktis Membina Rumah Tangga Bahagia, (BP4 Provinsi Jawa Timur)
Al-Qur´ān, 59:49
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.