ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PELACURAN
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v6i2.111Keywords:
Hukum Islam, Peraturan Pelacuran, Ketahanan KeluargaAbstract
Abstrak
Kabupaten Situbondo di Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai kota santri, namun juga memiliki masalah dengan prostitusi. Data dari Satpol PP menunjukkan bahwa pada tahun 2011 ada 104 mucikari di 13 lokalisasi, dan jumlah penderita HIV AIDS terus meningkat, mencapai 1.163 orang pada akhir Juni 2019. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, yang bertujuan untuk mempertahankan norma agama dan kesusilaan. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, menilai pandangan hukum Islam terhadap Perda Situbondo Nomor 27 Tahun 2004. Kedua, menilai dukungan Perda terhadap ketahanan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, perda ini tidak disebut sebagai Perda Syariah, namun mengandung nilai-nilai Islam dengan tujuan mengurangi pelacuran. Meskipun ada kemajuan dalam mengurangi pelacuran, sanksi dalam Perda dianggap terlalu ringan. Hukum Islam sangat menentang prostitusi dan memandangnya sebagai tindakan yang merusak martabat manusia, dengan sanksi berat seperti dera atau rajam. Kedua, perda ini mendukung RUU Ketahanan Keluarga dengan mengurangi prostitusi yang berdampak buruk pada ketahanan keluarga. Harapannya, peraturan ini dapat memperbaiki ketahanan keluarga dengan mengurangi tindakan prostitusi.
Kata Kunci: Hukum Islam, Peraturan Pelacuran, Ketahanan Keluarga.
Abstract
Situbondo Regency in East Java Province is known as a city for Islamic boarding school students, but it also has problems with prostitution. Data from Satpol PP shows that in 2011 there were 104 pimps in 13 localities, and the number of HIV AIDS sufferers continued to increase, reaching 1,163 people at the end of June 2019. To overcome this problem, the regional government has issued Regional Regulation (Perda) Number 27 of 2004 concerning the Prohibition of Prostitution, which aims to maintain religious norms and morality. This research aims to: First, assess the views of Islamic law on Situbondo Regional Regulation Number 27 of 2004. Second, assess the support of the Regional Regulation on family resilience. This research uses a descriptive qualitative approach with literature study. The research results show: First, this regional regulation is not called a Sharia Regional Regulation, but contains Islamic values with the aim of reducing prostitution. Although there has been progress in reducing prostitution, the sanctions in the Regional Regulation are considered too light. Islamic law strongly opposes prostitution and views it as an act that damages human dignity, with severe sanctions such as beatings or stoning. Second, this regional regulation supports the Family Resilience Bill by reducing prostitution which has a negative impact on family resilience. The hope is that this regulation can improve family resilience by reducing acts of prostitution.
Keywords: Islamic Law, Prostitution Regulations, Family Security.
Downloads
References
BUKU
Asshiddiqie, Jimliy. (2006). Konstitui & Konstituionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyri’ Al-Jina’I Al-Islami, Muqaranan ni Al-Qanun Al-Wad’I.
Hull, Terence H. E. Sulistyaningsih & Gavin W. Jones. (1997). Pelacuran di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Irianto, S. (2006). Perdagangan perempuan dalam jaringan pengedaran narkotika. Yayasan Obor Indonesia.
Kartono, Kartini. (2005). Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purnomo, Tjahjo. (2010). Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly, Jakarta: Grafiti Pers.
Puspitawati, Herien. (2015). Kajian Akademik Pengertian Kesejahteraan Dan Ketahanan Keluarga, Bogor: Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Institut Pertanian Bogor.
Rasjid, Sulaiman. (2012). Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Soekanto, Soerjono & Budi Sulistyowati. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suyanto, Bagong. (2010) Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
Zainuddin, Ali. (2007). Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
JURNAL
Amrianto, A. D., Putri, M. K. A., Yusup, A., & Putra, I. P. A. D. (2023). Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 4(2).
Amalia, M. (2018). Analisis terhadap tindak pidana prostitusi dihubungkan dengan etika moral serta upaya penanggulangan di kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal hukum mimbar justitia, 2(2).
Al Hamid, R., Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Sinkronisasi Pendekatan Sosiologis Dengan Penemuan Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris. Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 4(1).
Flora, H. S. (2022). Modus Operandi Tindak Pidana Prostitusi Melalui Media Sosial Online. Journal Justiciabelen (JJ), 2(2).
Musfiroh, M., Mulyani, S., Cahyanto, E. B., Nugraheni, A., & Sumiyarsi, I. (2019). Analisis Faktor-faktor ketahanan keluarga di kampung kb rw 18 Kelurahan Kadipiro Kota Surakarta. PLACENTUM: Jurnal Ilmiah Kesehatan Dan Aplikasinya, 7(2).
Naufal, A. I., & Pujiyono, P. (2021). Implikasi Hukum Larangan Prostitusi di Situbondo Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diversi, 7(1).
Padang, F., Husna, A., & Fahrimal, Y. (2021). Penerapan Strategi City Branding Dalam Mewujudkan Subulussalam Sebagai Kota Santri. Jurnal Common, 5(2).
Rasyid, M. M. (2016). Islam Rahmatan Lil Alamin Perspektif KH. Hasyim Muzadi. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 11(1), 93-116.
Safitri, S. (2016). Sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 5(1).
Sayyaf, R. T. F., & Robbie, R. I. (2021). Implikasi religiusitas, gaya hidup hedonis, dan gaji terhadap ketahanan keluarga. Value: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 16(1).
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science, 6(1).
Samusamu, R., Pasalbessy, J. D., & Adam, S. (2023). Kebijakan Penanggulangan Prostitusi Online Melalui Media Sosial. PATTIMURA Legal Journal, 2(2).
Tajuddin, M. A. (2016). Kajian Kriminologi Terhadap Praktek Prostitusi Berkedok Bisnis Panti Pijat Di Kota Merauke. Jatiswara, 31(2).
DISERTASI
Intan Mu'jizat, L. K. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Purwokerto Tahun 2016-2020 (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).
TESIS
Naufal, Allam Izza. & Pujiyono. “Implikasi Hukum Larangan Prostitusi Di Situbondo Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP),” Diversi Jurnal Hukum. (Magister Ilmu Hukum: Universitas Diponegoro).
MAKALAH
Purnomo, T., & Siregar, A. (1983). Dolly, membedah dunia pelacuran Surabaya, kasus kompleks pelacuran Dolly. (No Title).
UNDANG-UNDANG
Perda Kota Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran.
INTERNET
10 Oktober 2019, Pukul 12.00 WIB, Liputan 6, https://surabaya.liputan6.com/read/4082667/jumlah-penderita-hivaids-capai-1163-orang-di- situbondo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Nur Muzayyin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.