PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN POLIGAMI DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR : 0728/Pdt.G/2016/PA.Tgrs
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v6i2.112Keywords:
Pembagian Harta Bersama, Perkawinan Poligami, Putusan Pengadilan AgamaAbstract
Abstrak
Prosedur perizinan poligami di Pengadilan Agama sering dianggap rumit, menyebabkan banyak yang memilih poligami tanpa izin (sirri), yang dapat menimbulkan masalah hukum terkait pernikahan dan harta bersama. Penelitian ini berfokus pada putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0728/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, yang menyangkut gugatan pembagian harta bersama dalam poligami. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan hakim (ratio decidendi) dan cara pembagian harta dalam kasus tersebut. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen keputusan hakim serta sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan penafsiran sistematis dalam putusan dan membagi harta bersama menjadi 1/3 bagian untuk masing-masing pihak.
Kata Kunci: Pembagian Harta Bersama, Perkawinan Poligami, Putusan Pengadilan Agama.
Abstract
Polygamy licensing procedures in the Religious Courts are often considered complicated, causing many to choose polygamy without permission (sirri), which can give rise to legal problems related to marriage and joint property. This research focuses on the decision of the Tigaraksa Religious Court Number 0728/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, which concerns a lawsuit regarding the division of joint property in polygamy. The aim of the research is to find out the judge's reasons (ratio decidendi) and how to distribute assets in the case. The research method involves analyzing documents of judges' decisions as well as related legal sources. The research results show that the judge uses systematic interpretation in the decision and divides joint assets into 1/3 parts for each party.
Keywords: Division of Joint Property, Polygamous Marriages, Religious Court Decisions.
Downloads
References
BUKU
Buku Pedoman Administrasi dan Teknis Peradilan Agama Buku II.
Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. VisiMedia.
JURNAL
Al Hamid, R., Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Sinkronisasi Pendekatan Sosiologis Dengan Penemuan Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris. Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 4(1).
Bahrum, M. (2019). Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(2).
Christianto, H. (2010). Batasan dan perkembangan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(2).
Fahmi, I. (2014). Proses pengambilan keputusan menjadi isteri kedua dalam perkawinan poligami pada wanita berpendidikan tinggi. Psympathic: Jurnal Ilmiah Psikologi, 1(2).
Fardana, N. B. (2026). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi Nomor 14/Pdt/2021/Pt Jmb Tentang Penguasaan Tanah Negara Sebagai Tanah Objek Landreform Di Desa Sengeti. NOVUM: JURNAL HUKUM, 8-21.
Kholik, A. (2017). Konsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif Quraish Shihab. INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN SYARIAH DAN ILMU HUKUM), 2(2).
Mahmudah, N. (2019). Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 7(01).
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1).
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2).
Nur Iftitah Isnantiana, “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan”, Islamadina Jurnal pemikaran Islam, Volume 18, No. 2 (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan | Isnantiana | Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam (ump.ac.id)
Novianti, R. D., Sondakh, M., & Rembang, M. (2017). Komunikasi antarpribadi dalam menciptakan harmonisasi (suami dan istri) keluarga didesa Sagea Kabupaten Halmahera Tengah. Acta Diurna Komunikasi, 6(2).
Rahman, F., & Wicaksono, D. A. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2).
Rais, I. (2017). Tingginya angka cerai gugat (khulu’) di indonesia: analisis kritis terhadap penyebab dan alternatif solusi mengatasinya. Al-'Adalah, 11(1).
Rochaeti, E. (2015). Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono gini) dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1).
Rosadi, E. (2016). Putusan hakim yang berkeadilan. Badamai Law Journal, 1(2).
Rofiqi, M. A., DS, S. H., & Mulyani, M. (2022). Peran Konseling dan Mediasi dalam Antisipasi Peningkatan Kasus Perceraian. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5).
Rochaeti, E. (2015). Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono gini) dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1).
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science, 6(1).
Yenila, F., & Wiyandra, Y. (2016). Sistem Pakar Mediator dalam Sengketa Perceraian. Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan, 9(3).
Zacharias, V. J. (2024). Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Dalam Perspektif Hukum Agraria Di Indonesia. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 7(1).
DISERTASI
Awismar, E. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadappembatalan Perkawinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Nomor: 15k/Ag/2017 (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).
Intan Mu'jizat, L. K. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Purwokerto Tahun 2016-2020 (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).
Suciana, S. K. (2019). Efektivitas pembinaan pranikah bagi anggota polri di Polres Pulang Pisau (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya).
Prabandari, E. W. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Isteri atas Masalah Harta yang Dipersengketakan dalam Gugatan Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Semarang) (Doctoral dissertation, Program Studi Magister Kenotariatan).
TESIS
Fahmi, Y. HARTA WARISAN MENJADI HARTA BERSAMA (Studi Analisis Putusan No. 2295/Pdt. G/2017/PA. JS & Putusan No. 45/Pdt. G/2018/PTA. JK) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Qibthy, Z. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Peningkatan Izin Poligami Pada Masa Pandemi Menurut Teori Feminisme (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
UNDANG-UNDANG
Tentang Peraturan Pelaksana UU No 1/1974 Tentang Perkawinan.
Salinan Putusan Nomor : 1341/Pdt.G/2013/PA.Tgrs
Salinan Penetapan Ahli Waris Nomor : 0508/Pdt.P/2015/PA.Tgrs.
Salinan Putusan Nomor : 0728/Pdt.G/2016/PA.Tgrs
INTERNET
Dihni, Vika Azkiya. “Kasus Perceraian di Indonesia Masih Marak, ini Penyebabnya,” Databoks, 21 Juni 2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/21/kasus-perceraian-di-indonesia-masih-marak-ini-penyebabnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Humairah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.