ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN WARIS ISLAM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA KELUARGA (PERSPEKTIF MUHAMMAD SYAHRUR)

Authors

  • Habibah Yusyirah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v6i2.113

Keywords:

Pembagian Waris, Kepala Keluarga, Teori Muhammad Syahnur

Abstract

Abstrak

Penelitian ini menyoroti dua fokus utama mengenai pembagian waris bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga: hukum positif dan pandangan Muhammad Syahrur. Tujuan penelitian adalah untuk menilai bagaimana kedua pendekatan ini mengatur pembagian waris dan mengidentifikasi potensi ketidakadilan dalam sistem waris saat ini, serta mencari solusi yang adil. Metode Penelitian: Pendekatan kualitatif, metode lapangan dan kepustakaan, data dikumpulkan melalui dokumentasi dan dianalisis dalam tiga tahap: penyajian data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan: 1. Keadilan Hukum Positif: Sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya adil bagi perempuan yang juga sebagai kepala keluarga. Hukum waris masih berfokus pada jenis kelamin laki-laki, meski peran laki-laki dalam keluarga tidak selalu dominan. Beberapa keputusan persidangan mulai mempertimbangkan peran perempuan, yang mengarah pada pembagian waris yang lebih setara. 2. Pandangan Muhammad Syahrur: Syahrur mengusulkan pendekatan yang lebih adil dengan mengutamakan kapasitas dan tanggung jawab ekonomi daripada jenis kelamin dalam menentukan hak waris. Ia menyarankan bahwa bagian waris laki-laki adalah batas maksimum, sedangkan bagian perempuan adalah batas minimum, untuk menciptakan keadilan. Penelitian ini menekankan perlunya pembaharuan konstitusi agar mencerminkan keadilan yang lebih baik bagi perempuan yang sebagai kepala keluarga dan mengintegrasikan pemikiran kontemporer seperti yang disarankan oleh Syahrur.

Kata Kunci: Pembagian Waris, Kepala Keluarga, Teori Muhammad Syahrur.

 

Abstract

This research highlights two main focuses regarding inheritance distribution for women who act as heads of families: positive law and Muhammad Syahrur's views. The aim of the research is to assess how these two approaches regulate inheritance distribution and identify potential injustices in the current inheritance system, as well as finding fair solutions. Research Method: Qualitative approach, field and literature methods, data is collected through documentation and analyzed in three stages: data presentation, data reduction, and drawing conclusions. Conclusion: 1. Positive Legal Justice: The legal system in Indonesia is not completely fair for women who are also heads of families. Inheritance law still focuses on the male gender, although the role of men in the family is not always dominant. Several trial decisions began to take into account the role of women, leading to a more equal distribution of inheritance. 2. Muhammad Syahrur's view: Syahrur proposes a fairer approach by prioritizing economic capacity and responsibility rather than gender in determining inheritance rights. He suggested that men's share of inheritance is the maximum limit, while women's share is the minimum limit, to create justice. This research emphasizes the need to reform the constitution to reflect better justice for women who are heads of families and to integrate contemporary thinking as suggested by Syahrur.

Keywords: Distribution of Inheritance, Head of Family, Muhammad Syahrur's Theory.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia. UGM PRESS.

Nata, D. H. A. (2016). Ilmu pendidikan islam. Prenada Media.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia Jakarta: Pusat Bahasa.

Sarwono, Jonathan. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 6, http://eprints.stiperdharmawacana.ac.id.

Salim, Abu Malik Kamal bin As Sayyid. (2009) Tuntunan Praktis Hukum Waris, terj. Ade Ichwan Ali Jakarta: Pustaka Ibnu Umar.

Syahrur, Muhammad. (2007). Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin Dzikri Yogyakarta: Elsaq Press.

Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. VisiMedia.

Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Zamroni, S., Anwar, M. Z., Yulianto, S., Rozaki, A., & Edi, A. C. (2015). Desa Mengembangkan Penghidupan Berkelanjutan. Institute for Research and Empowerment.

JURNAL

Aziz, A. (2016). Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqashid Shariah. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 8(1).

Asmara, M., Kurniawan, R., & Agustian, L. (2020). Teori Batas Kewarisan Muhammad Syahrur Dan Relevansinya Dengan Keadilan Sosial. Journal de Jure, 12(1).

Al Hamid, R., Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Sinkronisasi Pendekatan Sosiologis Dengan Penemuan Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris. Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 4(1).

Bahriayub, B. (2021). Hukum waris Islam dari sudut pandang hukum berkeadilan gender. Jurnal Ar-Risalah, 1(2).

Kurniawan, B., Yusyirah, H., Nugroho, J., & Purbosari, N. R. (2023). Studi Putusan Nomor 92/Pdt. G/2009/PA Medan Tentang Pembagian Waris Islam Terhadap Perempuan Sebagai Kepala Keluarga (Perspektif Muhammad Syahrur). Journal of Law and Islamic Law, 1(2).

Mulia, S. M. (2006). Menuju Hukum Perkawinan yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia. Perempuan&Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan.

Noor, N. H. (2013). Kesetaraan dan Keadilan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Sipakalebbi, 1(1).

RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika, no. 1 (Februari 2021).

Rasyid, I. (2016). Eksekusi ‘Ab Intestato’Warisan Dua Banding Satu: Rasionalisasi Surah Annisa Ayat 11. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2).

Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science, 6(1).

Samsul, S. K. (2024). Moralitas Ekonomi: Penerapan Etika dalam Mewujudkan Distribusi Pendapatan yang Adil dalam Konteks Ekonomi Islam. MUSLIMPRENEUR: Jurnal Ekonomi dan Kajian Keislaman, 4(1).

Sidqi, I. (2023). Istri Sebagai Penanggung Jawab Nafkah Keluarga: Kajian Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat Muslim Desa Sikayu Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1).

Syafitri, N., Hamdani, H., & Ramziati, R. (2022). Tanggung Jawab Nafkah Keluarga Dari Istri Yang Bekerja Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Hukum Adat (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2).

DISERTASI

ETY, F. Y. (2011). HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) (Doctoral dissertation, Diponegoro University).

Intan Mu'jizat, L. K. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Purwokerto Tahun 2016-2020 (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).

Tarigan, A. A. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo (Doctoral dissertation, IAIN Sumatera Utara Medan).

SKRIPSI

Azizah, Faiqah Nur. (2020). Pembaharuan Dalam Sistem Pembagian Waris Islam Secara Proporsional Antara Laki-Laki dan Perempuan, Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

MAKALAH

ZAFIRAH, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Perkawinan Setelah Perkawinan Untuk Terlindungnya Kepentingan Pihak Ketiga (Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015.

UNDANG-UNDANG

Pasal 171 Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 830 Bagian I Bab XII tentang Pewarisan Karena Kematian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per).

Published

2024-08-31

How to Cite

Yusyirah, H. (2024). ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN WARIS ISLAM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA KELUARGA (PERSPEKTIF MUHAMMAD SYAHRUR). ASA, 6(2), 63–75. https://doi.org/10.58293/asa.v6i2.113

Issue

Section

Artikel