FEMINISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM

Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam

Authors

  • Dian Puspita Sari Universitas Jember
  • Muhammad Holid Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v7i1.130

Keywords:

Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam

Abstract

Abstrak
Feminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagai
aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks hukum perdata Islam, konsep
feminisme sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan
untuk menganalisis hubungan antara feminisme dan hukum perdata Islam, serta melihat bagaimana
hukum Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilai
syariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan normatif dan
historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata Islam memiliki aturan yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan, terdapat potensi reinterpretasi hukum yang lebih adil dan
inklusif terhadap perempuan. Dengan demikian, feminisme dapat dipandang sebagai upaya untuk
menyesuaikan hukum perdata Islam dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar
Islam.
Kata Kunci: Feminisme, Hukum Perdata Islam, Kestaraan Gender, Syariah

Abstract
Feminism is a movement aimed at achieving gender equality in various aspects of life, including in the
field of law. In the context of Islamic civil law, the concept of feminism is often considered to be in
conflict with the principles of Sharia. This article aims to analyze the relationship between feminism
and Islamic civil law, as well as to examine how Islamic law can adapt to the demands of gender
equality without disregarding Sharia values. This study employs a qualitative analysis method with a
normative and historical approach. The findings indicate that although Islamic civil law has different
regulations for men and women, there is potential for a more just and inclusive reinterpretation of the
law concerning women. Thus, feminism can be seen as an effort to align Islamic civil law with
contemporary developments without abandoning the fundamental principles of Islam.
Keywords: Feminism, Islamic Civil Law, Gender Equality, Sharia

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

El-Sadawi., Nawal. 1991. Perempuan di Titik Nol, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia).

Hassan., Riffat. 1995. “Perempuan Islam dan Islam-Pasca Patriarkhi”, dalam Fatima

Mernissi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah: Relasi Laki-Laki dan Perempuan

dalam Tradisi Islam Pasca Patriarkhi, terj. Tim LSPPA (Yogyakarta: LSPPA.

Kharlie. 2020. Kodifikasi hukum keluarga islam kontemporer: Pembaruan, pendekatan, dan

elastisitas penerapan hukum. (Prenada Media.)

M. R., Fadli. 2021. Memahami desain metode penelitian kualitatif. (Humanika, Kajian

Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1)

Mahzar., Armahedi. 1994. Wanita dan Islam: Suatu Pengantar untuk Tiga Buku, (Pustaka,

bandung, 1994)

Syarifuddin, A. 2015. Hukum kewarisan islam. (Prenada Media.)

Tsitsi, Warisan. 1994. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia).

Umar., Nasaruddin. 2022. Quran untuk Perempuan, (Jakarta: JIL)

Julia Jary., David Jary. 1991. Collins Dictionary of Sociology, (Glasgow: Harper Collins

Publisher).

JURNAL

Audina., Dhea Januastasya. 2021. “Kesetaraan Gender dalam Prespektif Hak asasi

Manusia”, Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol.1, No. 6.

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.60

Al-Mabruri. 2017. Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan

Burgerlijk Wetboek. (Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5 (1).

Asnawi, H. S. (2016). Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam UU. No.

1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan HAM

Perspektif Filsafat Hukum Islam. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum

Islam, 1(1).

Bachtiar, Maryati. Hukum Waris Islam dipandang dari Prespektif Hukum berkeadilan

gender, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No.1 (2012),

https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.2.213-232

Baidowi., Ahmad. 2001. “Gerakan Feminisme dalam Islam”, dalam Jurnal

Penelitian, Vol. X No 2, Mei-Agustus.

Huda, M., Imron, M. 2023. Fungsionalisme pembagian waris sebelum pewaris

meninggal dunia dalam keberlanjutan keluarga. (Sakina: Journal of Family Studies, 7(4).

Habibullah, E. S., Wantaka, A., Rosyid, A. 2023. Pembagian warisan dalam

perspektif hukum Islam dan hukum adat Jawa (studi komparasi). (Prosa AS: Prosiding Al

Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1).

Hasanah, S. A., & Husnan, L. H. (2022). Kesetaraan Dan Keserasian Gender Dalam

Al-Quran. Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena

Agama, 23(2).

Hadaiyatullah, S. S., Fikri, A., Dharmayani, D., Karini, E., & Ismail, H. (2024).

Rekontekstualisasi Fikih Keluarga di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia,

dan Turki. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 4(2).

Melani Pita Lestari., Zulkifli Ismail. "Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut

Normatif dan Sosiologis," Sasi, Vol. 26, No. 2 (2020). hlm. 154-161,

https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2

Sartika, M., Adinugraha, H. H., Maulana, A. S. (2018). Kewenangan dan kedudukan

perempuan dalam perspektif gender: suatu analisis tinjauan historis. Marwah: Jurnal

Perempuan, Agama Dan Jender, 17(1).

Sa’diyah, D. (2008). “Isu Perempuan”(Dakwah dan Kepemimpinan Perempuan dalam

Kesetaraan Gender). Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 4(12).

AL-QURAN

QS. al-Dzariyat [51]: 56

QS. al-Hujurat [49]: 13

QS. al-Nahl [16]: 97

QS. al-An’am [6]: 165

QS. al-A’raf [7]: 20, 22, 23, 172

QS. al- Baqarah [2]: 35,187

Q.S an-Nisa’ ayat 11-12

PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak asasi Manusia RI

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Peraturan Menteri Dalam negeri RI

Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Undang Undang

Downloads

Published

28-02-2025 — Updated on 17-06-2025

Versions

How to Cite

Dian Puspita Sari, & Holid, M. (2025). FEMINISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM: Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam . ASA, 7(1), 46–58. https://doi.org/10.58293/asa.v7i1.130 (Original work published February 28, 2025)

Issue

Section

Artikel