FEMINISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM
Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v7i1.130Keywords:
Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata IslamAbstract
Abstrak
Feminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagai
aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks hukum perdata Islam, konsep
feminisme sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan
untuk menganalisis hubungan antara feminisme dan hukum perdata Islam, serta melihat bagaimana
hukum Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilai
syariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan normatif dan
historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata Islam memiliki aturan yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan, terdapat potensi reinterpretasi hukum yang lebih adil dan
inklusif terhadap perempuan. Dengan demikian, feminisme dapat dipandang sebagai upaya untuk
menyesuaikan hukum perdata Islam dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar
Islam.
Kata Kunci: Feminisme, Hukum Perdata Islam, Kestaraan Gender, Syariah
Abstract
Feminism is a movement aimed at achieving gender equality in various aspects of life, including in the
field of law. In the context of Islamic civil law, the concept of feminism is often considered to be in
conflict with the principles of Sharia. This article aims to analyze the relationship between feminism
and Islamic civil law, as well as to examine how Islamic law can adapt to the demands of gender
equality without disregarding Sharia values. This study employs a qualitative analysis method with a
normative and historical approach. The findings indicate that although Islamic civil law has different
regulations for men and women, there is potential for a more just and inclusive reinterpretation of the
law concerning women. Thus, feminism can be seen as an effort to align Islamic civil law with
contemporary developments without abandoning the fundamental principles of Islam.
Keywords: Feminism, Islamic Civil Law, Gender Equality, Sharia
Downloads
References
BUKU
El-Sadawi., Nawal. 1991. Perempuan di Titik Nol, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia).
Hassan., Riffat. 1995. “Perempuan Islam dan Islam-Pasca Patriarkhi”, dalam Fatima
Mernissi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah: Relasi Laki-Laki dan Perempuan
dalam Tradisi Islam Pasca Patriarkhi, terj. Tim LSPPA (Yogyakarta: LSPPA.
Kharlie. 2020. Kodifikasi hukum keluarga islam kontemporer: Pembaruan, pendekatan, dan
elastisitas penerapan hukum. (Prenada Media.)
M. R., Fadli. 2021. Memahami desain metode penelitian kualitatif. (Humanika, Kajian
Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1)
Mahzar., Armahedi. 1994. Wanita dan Islam: Suatu Pengantar untuk Tiga Buku, (Pustaka,
bandung, 1994)
Syarifuddin, A. 2015. Hukum kewarisan islam. (Prenada Media.)
Tsitsi, Warisan. 1994. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia).
Umar., Nasaruddin. 2022. Quran untuk Perempuan, (Jakarta: JIL)
Julia Jary., David Jary. 1991. Collins Dictionary of Sociology, (Glasgow: Harper Collins
Publisher).
JURNAL
Audina., Dhea Januastasya. 2021. “Kesetaraan Gender dalam Prespektif Hak asasi
Manusia”, Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol.1, No. 6.
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.60
Al-Mabruri. 2017. Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan
Burgerlijk Wetboek. (Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5 (1).
Asnawi, H. S. (2016). Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam UU. No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan HAM
Perspektif Filsafat Hukum Islam. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum
Islam, 1(1).
Bachtiar, Maryati. Hukum Waris Islam dipandang dari Prespektif Hukum berkeadilan
gender, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No.1 (2012),
https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.2.213-232
Baidowi., Ahmad. 2001. “Gerakan Feminisme dalam Islam”, dalam Jurnal
Penelitian, Vol. X No 2, Mei-Agustus.
Huda, M., Imron, M. 2023. Fungsionalisme pembagian waris sebelum pewaris
meninggal dunia dalam keberlanjutan keluarga. (Sakina: Journal of Family Studies, 7(4).
Habibullah, E. S., Wantaka, A., Rosyid, A. 2023. Pembagian warisan dalam
perspektif hukum Islam dan hukum adat Jawa (studi komparasi). (Prosa AS: Prosiding Al
Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1).
Hasanah, S. A., & Husnan, L. H. (2022). Kesetaraan Dan Keserasian Gender Dalam
Al-Quran. Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena
Agama, 23(2).
Hadaiyatullah, S. S., Fikri, A., Dharmayani, D., Karini, E., & Ismail, H. (2024).
Rekontekstualisasi Fikih Keluarga di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia,
dan Turki. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 4(2).
Melani Pita Lestari., Zulkifli Ismail. "Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut
Normatif dan Sosiologis," Sasi, Vol. 26, No. 2 (2020). hlm. 154-161,
https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2
Sartika, M., Adinugraha, H. H., Maulana, A. S. (2018). Kewenangan dan kedudukan
perempuan dalam perspektif gender: suatu analisis tinjauan historis. Marwah: Jurnal
Perempuan, Agama Dan Jender, 17(1).
Sa’diyah, D. (2008). “Isu Perempuan”(Dakwah dan Kepemimpinan Perempuan dalam
Kesetaraan Gender). Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 4(12).
AL-QURAN
QS. al-Dzariyat [51]: 56
QS. al-Hujurat [49]: 13
QS. al-Nahl [16]: 97
QS. al-An’am [6]: 165
QS. al-A’raf [7]: 20, 22, 23, 172
QS. al- Baqarah [2]: 35,187
Q.S an-Nisa’ ayat 11-12
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak asasi Manusia RI
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Peraturan Menteri Dalam negeri RI
Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Undang Undang
Downloads
Published
Versions
- 17-06-2025 (2)
- 28-02-2025 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Puspita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
 
						 
							



