PELAKSANAAN THE FIVE C’S OF CREDIT ANALYSIS DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PAMEKASAN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v4i1.38

Keywords:

Perbankan, Bank Tabungan Negara, Aturan hukum terkait prinsip The Five C’s Of Credit Analysis dalam pemberian kredit, Pelaksanaan the five c’s of credit analysisRemove Pelaksanaan the five c’s of credit analysis

Abstract

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini termuat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 1. Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya perbankan di Indonesia haruslah berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Bank Tabungan Negara Cabang Pamekasan memberikan kredit pemilikan rumah dalam bentuk pembayaran secara mencicil dan setiap pemberian kepada calon debitur dengan melewati prosedur pengajuan kredit dan melalui proses analisis pemberian kredit terhadap kredit yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur administrasi.Analisis yang digunakan dalam perbankan adalah Analisis 5 C (The Five C’s of Credit Analysis) yaitu character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi ekonomi).

Aturan hukum terkait prinsip The Five C’s Of Credit Analysis dalam pemberian kredit pemilikan rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah sesuai dengan (Pasal 8 terutama ayat 2), 11, 29, dan 49. Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama dan hati-hati terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur.

Pelaksanaan the five c’s of credit analysis dalam pemberian kredit pemilikan rumah di Bank Tabungan Negara Cabang Pamekasan telah dilaksanakan untuk menentukan debiturnya yang layak diberi pinjaman. Penilaian akan character/ watak, capacity/ kemampuan, capital/ modal, collateral/ jaminan, condition of economy/ kondisi ekonomi dilakukan pada saat prosedur permohonan kredit dan analisis terhadap permohonan kredit yang telah diajukan. Bank akan dapat menilai the five c’s of credit analysis setiap debitur pada saat pengisian formulir permohonan kredit, wawancara, dan kunjungan ke tempat tinggal debitur. Dengan demikian, investigasi akan kebenaran informasi yang diberikan oleh debitur tersebut benar atau tidak benar. Dalam pemberian kredit pemilikan rumah tidak lepas dari kredit macet yang dipengaruhi oleh adanya kegagalan usaha debitur, karakter jelek, pindah, dan meninggal yaitu kurang dari 2% pertahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AKH. Munif, 2010, Hukum Perdata, Edisi Revisi, SukaPers, Pamekasan.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cet. IV, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sunggono,1997, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. I, Raja Grafindo Persada, Jember.

Hermansyah, 2012, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, edisi kedua, Cet. VI, Prenada Media, Jakarta.

Iswardono, 1988, Uang dan Perbankan, edisi ke tiga , BPFE, Yogyakarta.

Kasmir, 2012, Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Cet. I, Bandung.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cet. I, Refika Aditama, Bandung.

Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, 2009, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Cet. IV, Bandung.

Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Cet. III, Mandar Maju, Bandung.

Subekti, 2011, Pokok-Pokok Hukum Perdata cetakan XXXIII,Intermasa, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Bank Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 27/ 162/ KEP/ Dir, 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB).

Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/ 267/ KEP/ DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/ 1/ UPPB, 12 November 1998 tentang Kualitas Kredit.

ARTIKEL :

Mulhadi. Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) Dalam Kerangka Undang-Undang Perbankan di Indonesia.

Ginting, Ramlan. Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum, Disampaikan dalam Diskusi Hukum “Aspek Hukum Perbankan, Perdata, dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia”

Cipta, Rizky Harta. Strategi Bank Atas Efektivitas Penerapan Prudential Banking Principles Dalam Rangka Pembiayaan, www.hukum positif.com.

Maria Kaban, 2004, Karya Ilmiyah Tinjauan Juridis Terhadap Perjanjian Kredit, Universitas Sumatera Utara, hlm. 2-3

Published

2022-02-12

How to Cite

Manab, A., & Rizqi Rachmawati, A. (2022). PELAKSANAAN THE FIVE C’S OF CREDIT ANALYSIS DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PAMEKASAN. ASA, 4(1), 58–73. https://doi.org/10.58293/asa.v4i1.38

Issue

Section

Artikel