TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY

Authors

  • Misbah Munir Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Togo Ambarsari
  • Ayudya Abu Zairi Bondowoso College of Sharia Sciences

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v2i2.8

Keywords:

Hukum Islam, Pandangan dan Nikah Beda Agama

Abstract

Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam.

Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama’ Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad bin Husen dan Abi Syuja’, Fath al-Qarib. Surabaya: Nurul Hidayah

Dokumen Fatwa MUI Tentang Perkawinan Beda Agama. Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005.

Eryani, Eva . 2017.Hukum Islam, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. (Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol 17, No. 2 Tahun 2017)

Hasil Mu’tamar NU ke-28 di Yogyakarta tentang Nikah Beda Agama

http://m.muhammadiyah.or.id/id/news-12286-detail-hukum-nikah-beda agama.html.diaksespada tanggal 25 Agustuts 2020

https://news.detik.com/berita/d-4830385/rukun-menikah-dan-syarat-sahnya-dalam-islam/2 diakses pada tanggal 23 Agustus 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt565beb1c50465/ini-empat-kelemahan-nikah-beda-agama/ diakses pada tanggal 23 Agustus 2020

al-Asqolani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram min adillatil ahkam. Surabaya: Nurul Huda

Kementerian Agama RI. 1971. Al-Qur’an dan Terjemahan. Surabaya: Al-Hidayah

Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah

Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah

Salim Bahreisy dan Abdullah bahreisy. Terjemah Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam.

al-Shabuni, Muhammad Ali. 1999. Rawai’ul Bayan Tafsir ayat ahkam min al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Islamiyah

Syihabuddin. 2012. Ibanah al-ahkam. Dar al-Fikri

Mulyadi. (2019). TUNANGAN DAN NIKAH SIRRI DI DESA CURAH KALAK JANGKAR SITUBONDO. ASA, 1(1), 49–73. Retrieved from https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/4

Asri MAwaddah, I., Taufik, & Holid, M. (2019). DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PSIKOLOGI ANAK DI DESA SULEK TLOGOSARI BONDOWOSO. ASA, 1(1), 12–28. Retrieved from https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/2

Published

01-08-2020

How to Cite

Munir, M., & Rizqi Rachmawati, A. (2020). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY. ASA, 2(2), 24–37. https://doi.org/10.58293/asa.v2i2.8

Issue

Section

Artikel