ANALISA YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP ATAS OBJEK SENGKETA YANG SAMA DENGAN PUTUSAN YANG BERBEDA
(Studi Kasus Perkara No. 145/Pdt.G/1998/PN. Smg&Perkara No. 14/Pdt.G/2005/PN. Smg)
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v4i2.43Kata Kunci:
Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Berkekuatan Hukum TetapAbstrak
Manusia dalam interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sering menimbulkan konflik antara yang satu dengan lainnya. Konflik ini ada kalanya dapat diselesai kan dengan damai, ada kalanya juga menimbulkan keteganganyang terus menerus sehingga menimbulkan sengketa pada kedua belahpihak
Berdasarkan uraian mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap atas Objek Sengketa yang sama dengan Putusan Yang Berbeda (Studi kasus Putusan Perkara No. 145/ Pdt.G/ 1998/ PN. Smg dan Putusan Perkara No. 14/ Pdt.G/ 2005/ PN. Smg), maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Bahwa pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap 2 (dua) putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa yang sama telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni ketentuan Hukum acara Perdata (HIR),bahwa solusi yang tepat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan melalui Lembaga Peradilan adalah dengan permohonan Peninjauan Kembali.
Unduhan
Referensi
JF. Glastra van Loon, dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000)
Darwan Prints, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, (Bandung : Citra Aditya, 1992)
Sudikno Mertokusumo, Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty), 1979.
Andi Hamzah, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta : Liberty, 1986)
R. Ida Iswojokusumo dalam Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 1998)
Azi Widianingrum , wawancara pribadi (Kuasa Hukum dari Mayana Anggrany Trihatma Prihatny), tanggal 4 Maret 2009
Surat No. 220/ 296/ P/ 08/ SK. Perd, Perihal Permohonan Keberatan Eksekusi dan Perlindungan Hukum, Mahkamah Agug Republik Indonesia,, taggal 9 September 2008
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Abd Manab, Taufikur Rahman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



