STUDI KOMPARATIF MENURUT HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH TERHADAP PERNIKAHAN DINI
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.48Kata Kunci:
Pernikahan dini, Hukum Positif, Konsep MaslahahAbstrak
Pernikahan adalah suatu ibadah didambakan oleh umat seluruh dunia. namun demikian dalam kehidupan rumah tangga pasti menemukan konflik. Sehingga dapat dikatakan bahwa mustahil dalam kehidupan berumah tangga seseorang tidak menemui konflik. Akan tetapi disitulah ladang pahala yang harus dilewati oleh pasangan suami istri. Permasalahan rumah tangga bisa timbul dari berbagai arah. Bisa dari pribadi masing-masing pasangan atau dari pihak keluarga lainnya. Sehigga terkadang akibat konflik bahtera rumah tangga bisa hancur. Diantaranya adalah pernikahan dini. Penelitian ini ditulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dimana penulis melakukan analisa terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia berkaitan dengan pernikahan dini. Hasil penelitian menyatakan bahwa berdasarkan hukum positif tidak boleh menikah pada usia dini karena hal tersebut dapat menimbulkan mudharat. menurut perspektif maslahah pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan karena menimbulkan mudharat. pembatasan usia nikah termasuk maslahah Al-hâjiyât yakni maslahah yang dibutuhkan manusia yang kedudukannya untuk mempermudah dan menghilangkan kesulitan.
Unduhan
Referensi
Abdi Fauji Hadiono,Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam,Vol. IX, No 2: 385-397. April 2018.
Abdu Al wahhâb Kholâf, ‘ilmu Ushulil Fiqh,Dârrosyid,
Al imam Taqiyuddin, Kifâyatul Akhyâr, Alhidayah.
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jilid 2, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001), Cet. Ke-II,
https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/412207/ada-190-pernikahan-dini-di-bondowoso-dalam-4-bulan-terakhir. Diakses tanggal 16 januari 2023.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10422#:~:text=Pasal%207%20ayat%20(1)%20UU%20Perkawinan%20menyebutkan%20bahwa%20perkawinan%20hanya,wanita%20sudah%20berumur%2016%20tahun. Diakses tanggal 19 januari 2023
Mas Agus Priyambodo, Pernikahan Dini Dalam Perfektif Hukum Positif Indonesia Serta Permasalahannya,Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik,Volume 11 Nomor 4, November 2022.
Muhammad Bin Qasyim,Fathul Qarîb, Gerbang Andalus,
Nuruddin Al mukhtâr Al Khodimi,Al mashlahah Al-mulghâh,Maktabah Arrusydi Bairut.
Rifqi, Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif, Arena Hukum. Volume 15, Nomor 2, Agustus 2022.
Rina Yulianti, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini,Jurnal Pamator.vol.3,no.1.
Sahibul Ardi, Konsep Maslahah Dalam Perspektif Ushuliyyin, An-Nahdhah, Vol. 10, No. 20, Juli-Des 2017
Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah,(Beirut: )
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Wahbah Zuhaili,Al fiqh Al islami Wa Adillatuhu. Dâr Al Fikr .
Zainuddin Bin Abdul’azîz Almalibari, Fathul Mu’în.DKI.
Mulyadi. (2019). Tunangan Dan Nikah Sirri Di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo. ASA, 1(1), 49–73. Retrieved from https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/4
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Mulyadi, Dody Wahono Suryo Alam, Farah Dila Hasanah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



