MENINGKATKAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MELALUI FINTECH SYARIAH PEER TO PEER LENDING : MEKANISME, PELUANG DAN TANTANGAN

Authors

  • Zahrotul Jannah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rizki Agustin Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Uswatun Chasanah Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.58293/esa.v6i2.100

Keywords:

Ekonomi Syariah, UMKM, Islamic Fintech P2P Lending, mekanisme, peluang, tantangan

Abstract

Abstrak

Pentingnya peran fintech syariah tidak hanya terbatas pada pengelolaan keuangan, namun membawa dampak positif dalam mendukung kewirausahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengacu pada nilai-nilai syariah. Hal ini membuka peluang yang luas untuk pengembangan sektor UMKM yang memiliki peran sentral dalam perekonomian. Fintech syariah Peer to Peer Lending memiliki peluang yang besar dalam membantu perekonomian negara misalnya Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Namun, seiring dengan peluang besar yang dimiliki fintech syariah Peer to Peer Lending, muncul pula beberapa tantangan yang harus dihadapi seperti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimanan mekanisme dari fintech syariah Peer to Peer Lending. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme, peluang dan tantangan yang harus dihadapi fintech syariah Peer to Peer Lending.  Penelitian pada artikel ini menggunakan metode studi pustaka (library research). Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan yang harus dihadapi fintech syariah Peer to Peer Lending, diantaranya agama, regulasi, literasi, keamanan, persaingan antar kompetitor, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Adapun mekanisme fintech syariah Peer to Peer Lending yang terdiri dari tiga subyek hukum, yaitu penyelengara, penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan.

Kata Kunci: UMKM, Fintech syariah P2P Lending, Mekanisme, Peluang, Tantangan

References

Annur, C. M. (2023, October 19). 10 Negara dengan Populasi Muslim Terbanyak Dunia 2023, Indonesia Memimpin! Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2023/10/19/10-Negara-Dengan-Populasi-Muslim-Terbanyak-Dunia-2023-Indonesia-Memimpin#:~:Text=Berdasarkan%20laporan%20The%20Royal%20Islamic,62%20juta%20jiwa%20pada%202023.

Darma, S. (2023). Peluang dan Tantangan dan Islamic Fintech. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 14–25.

Diolah Penulis. (2024). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah . Https://Ojk.Go.Id/Waspada-Investasi/Id/Regulasi/Pages/Undang-Undang-Nomor-20-Tahun-2008-Tentang-Usaha,-Mikro,-Kecil,-Dan-Menengah.Aspx.

DSN-MUI. (2018). Fatwa DSN-MU No.117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Https://Dsnmui.or.Id/Kategori/Fatwa/Page/4/.

Efendi, P. S. (2022). Peluang dan tantangan fintech syariah dalam mendorong perekonomian UMKM Masyarakat Kediri. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(5), 373–382.

Hastuti, P., Nurofik, A., Purnomo, A., Hasibuan, A., Aribowo, H., Faried, A. I., Tasnim, Ta., Sudarso, A., Soetijono, I. K., & Saputra, D. H. (2020). Kewirausahaan dan UMKM. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333.

Lova, E. F. (2021). Financial technology peer to peer lending syariah: sebuah perbandingan dan analisis. Journal of Economic and Business Law Review, 1(2), 29–42.

Mardiana, R., Yani, R., & Andiny, N. (2024). Peran Fintech Syariah dalam Mendorong Kewirausahaan dan UMKM Berbasis Syariah. Research Accounting and Auditing Journal, 1(1), 19–25.

Nasution, D. S., & Aminy, M. M. (2020). Fintech Syariah: Teori dan Praktik di Indonesia. UIN Mataram Press.

OJK. (2024, June 7). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financial-Technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-Di-OJK-per-31-Mei-2024.Aspx.

Setiani, D. D., Nivanty, H., Lutfiah, W., & Rahmawati, L. (2020). Fintech syariah: manfaat dan problematika penerapan pada UMKM. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1).

Subagiyo, R. (2019). Era Fintech: Peluang Dan Tantangan Bagi Ekonomi Syariah. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316–336.

Wulandari, S. T., & Nasik, K. (2021). Menelisik perbedaan mekanisme sistem Peer To Peer Lending pada fintech konvensional dan fintech Syariah di Indonesia. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 1(2), 66–90.

Yudha, A. T. R. C. (2021). Fintech syariah dalam sistem industri halal: Teori dan praktik. Syiah Kuala University Press.

Yudha, A. T. R. C., EI, S., SEI, M., Amiruddin, A. R., Hilmi, A. F., Kaffah, A. F., Fauzi, F. N., Evarianti, I., Maghfiroh, L., & El Nadia, N. (2020). Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Scopindo Media Pustaka.

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Published

2024-08-30

How to Cite

Jannah, Z., Agustin, R., & Chasanah, U. (2024). MENINGKATKAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MELALUI FINTECH SYARIAH PEER TO PEER LENDING : MEKANISME, PELUANG DAN TANTANGAN. ESA, 6(2), 1–10. https://doi.org/10.58293/esa.v6i2.100

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.