IMPLEMENTASI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM ARISAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Studi Kasus Pada Owner dan Pelanggan Akun Instagram @Bigenmi.Store

Authors

  • Isnina Maulinda Universitas Qomaruddin
  • Niswatun Hasanah Universitas Qomaruddin

DOI:

https://doi.org/10.58293/esa.v6i2.107

Keywords:

Jual Beli Online, Sistem Arisan, Perspektif Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktik jual beli online dengan sistem arisan pada akun Instagram @Bigenmi.Store, bagaimana jual beli online dengan sistem arisan pada akun Instagram @Bigenmi.Store dalam perspektif ekonomi Islam, dan bagaimana pandangan ulama/ akademisi mengenai praktik jual beli online dengan sistem arisan pada akun instagram @Bigenmi.store. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ual beli online dengan sistem arisan  bagi orang yang berminat bisa menghubungi owner melalui jaringan pribadi (japri) ke nomor WhatsApp atau Instagram. Arisan kacamata terdapat 2 tim peserta arisan per tahun, per tim terdapat 6 anggota yang berlangsung selama 6 bulan. Harga kacamata Rp. 600.000,. pembayaran arisan dicicil setiap 1 bulan sekali sejumlah Rp. 100.000,- per orang, bisa melalui transfer bank dan bisa secara langsung, pengundian pemenang arisan dilakukan secara acak sampai anggota memperoleh gilirannya masing-masing. Menurut perspektif ekonomi Islam jual beli online dengan sistem arisan ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam jika sudah memenuhi rukun dan syarat. Terdapat pihak yang berakad yaitu penjual (ketua arisan) dan pembeli (anggota arisan), terdapat ijab qabul, terdapat barang yang diperjualbelikan, dan terdapat alat tukar penganti barang. Praktik arisan sudah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu prinsip Al-Ihsan, Al-Mas'uliyah, Al-kifayah, keseimbangan, kejujuran, tidak ada paksaan, mempunyai manfaat, dan berbuat keadilan. Menurut salah satu pandangan ulama kegiatan ini melibatkan multi akad, hal ini dikarenakan pada kegiatan tersebut ketua arisan/admin yang mengelola kegiatan arisan (wakil) juga mengurusi akad mudayanah (hutang piutang), dan akad bai’ uhdah yaitu (jual beli dengan tempo).

References

Ala'uddin, KH. Muhammad. (ulama/ akademisi). Interview. Bungah, Juni 1, 2024.

Asfarina, Nihayatu. (Anggota Arisan pada Akun Instagram @Bigenmi.Store). Interview. Dukun, April 28, 2024.

Bakar, Abu. “Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia dalam Pergulatan Ekonomi Milenial.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 4, no. 2 (September 26, 2020): 233–249. Accessed Desember 14, 2023. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i2.491

Chaerudin, Ali, Elang Bakhruddin, Rizki Maulana Pribadi, and Velma Alicia. Manajemen Pembiayaan Bisnis. Jawa Barat: CV jejak, 2024.

Erwandi, Toto. “Praktik Arisan Barang Dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah." Skripsi., IAIN Palangkaraya. 2019. Accessed November 1, 2023. http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/1886/

Ibrahim. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2018.

Indah. (Anggota Arisan pada Akun Instagram @Bigenmi.Store). Interview. Panceng, April 26, 2024.

Lathip, Fatahul. “Praktik Jual Beli Arisan Uang Dalam Tinjauan Fikih Muamalah (Studi Kasus Di Dusun Tegalduwur Desa Wadunggetas Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten).” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum dan Filantropi 1, no. 2 (November 1, 2019): 151–162

Mardani. Fiqh Muamalah Syariah. Jakarta: KENCANA, 2019.

Muhammad, Syamsuddin. “Hukum Bai’ul ‘Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo”. NU online. Desember 23, 2017, accessed Juni 12, 2024. https://nu.or.id/syariah/hukum-baiul-uhdah-transaksi-jual-beli-dengan-tempo-KE1zf

Ningsih, Prilia Kurnia. Fiqh Muamalah. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2021.

Olana, Acing. “Praktik Jual Beli Dengan Sistem Arisan (Studi Kasus Akun Facebook Risa Nadef." Skripsi., IAIN Metro. 2019. Accessed November 2, 2023. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2239/

Rahmat, Abdul. Metode Penelitian Pendekatan Multidisipliner. Gorontalo: Ideas Publishing, 2020.

Rozikin, Mokhamad Rohma. “Hukum Arisan Dalam Islam.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 8, no. 6 (2018).

Sari, Elisa Mardita. (Ketua Arisan Kacamata pada Akun Instagram @Bigenmi.Store). Interview. Panceng, November 4, 2023.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R%D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Thoriqotul Iftitah. (Anggota Arisan Akun Instagram @Bigenmi.Store). Interview. Bungah, April 29, 2024.

Published

2024-08-30

How to Cite

Maulinda, I., & Hasanah, N. (2024). IMPLEMENTASI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM ARISAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM : Studi Kasus Pada Owner dan Pelanggan Akun Instagram @Bigenmi.Store. ESA, 6(2), 33–49. https://doi.org/10.58293/esa.v6i2.107

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.