EKSISTENSI WAKAF PRODDUKTIF SEBAGAI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Keywords:
Eksistensi, Wakaf Produktif, Pemberdayaan, Ekonomi UmatAbstract
Eksistensi wakaf produktif merupakan bagian memberdayakan asset ekonomi masyarakat yang ada dalam harta wakaf. Dengan demikian, harta wakaf harus dikelola secara produktif agar menghasilkan peluang bagi terbukanya sektor strategis yang menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja baru dan pengelolaan pelayanan publik yang meringankan beban ekonomi masyarakat. Dengan melakukan wakaf, berarti seseorang telah memindahkan harta dari upaya konsumsi menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produktif yang dapat memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang bisa dikonsumsi pada masa-masa yang akan datang, baik oleh pribadi maupun kelompok.
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Kepustakaan (Literatur Research) dengan pertimbangan mudah dilakukan, hemat waktu, biaya dan tenaga. Penelitian ini bersumber pada kitab-kitab terdahulu dan kajian kepustakaan yang bersumber dari jurnal, buku, dan internet.
Dengan demikian wakaf merupakan kegiatan menyimpan dan berinvestasi secara bersamaan. Oleh karena itu, melakukan pengelolaan wakaf berarti mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf, baik berupa manfaat, pelayanan dan pemanfaatan hasilnya. Wakaf tersebut menjadi saham, dan bagian atau unit dana investasi. Sistem wadiah untuk tujuan investasi di bank-bank Islam merupakan bentuk wakaf modern yang paling penting, karena wakaf seperti ini dapat memberi gambaran tentang kebenaran dimensi ekonomi wakaf Islam, sebagaimana yang telah dipraktikkan para sahabat, bermula dari wakaf kebun Mukhairik oleh Rasulullah Saw., kemudian sumur Raumah oleh sahabat Utsman bin Affan dan wakaf tanah perkebunan di Khaibar oleh sahabat Umar bin Khattab.
Jadi secara ekonomi, harta wakaf syari’ah adalah membangun harta produktif melalui kegiatan investasi dan produksi saat ini, untuk dimanfaatkan hasil bagi generasi yang akan datang. Wakaf juga mengorbankan kepentingan sekarang untuk konsumsi demi tercapainya pengembangan harta produktif yang berorientasi pada sosial, dan hasilnya juga akan dirasakan secara bersama oleh masyarakat. Wakaf menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat dan solusi dari kerakusan pribadi dan kesewenangwenangan pemerintah secara bersamaan. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Pandangan Islam terhadap praktik wakaf sosial seperti ini telah lama berlangsung sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya sangat berkembang pesat. Maka wajar kalau jumlah wakaf produktif banyak sekali dan menyebar di seluruh negaranegara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu angka pertumbuhan ekonomi.
References
Abrori Faizul, 2019. Implementasi Kesejahteraan Perspektif BKKBN Dalam Kajian Maqaysid Syariha. At Turost: Journal Of Islamic Studies 6 (2). 233-243, 2019
Abu Zahrah, Muhammad.1995. Muhadharât fi Al-Waqf. Darussalam. Cairo.
Ahkam Al-Wakf fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah (Hukum Wakaf).2004.Terjemahan oleh Ahrul Sani Faturrahman. Jakarta: IMan Press.
Al-Bisyri, Thariq.1980. Al-Muslimûn wa Al-Aqbath fî Ithar Al-Jama’ah Al-Wathaniya., Al-Hai„ah Al-Mishriyah Al-Ammah li Al-Kitab. Kairo.
Al-Haitami, Ibnu Hajar.1955. Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Hattab.1996. Mawâhib Al-Jalâl. Beirut: Darul Fikr.
Al-Hudaibi, Hasan.1977. Du’at lâ Qudhât, Dâr
Al-Kabisi, Muhammad.1943. Masyrû’iyah Al-Wakf Al-Ahli wa Madza Al-Maslahah Fîhi. Baghdad: Lembaga Riset dan Studi Kearaban.
Al-Kurdi, Ahmad Al-Hajji.1416 H Ahkam Al- Awkaf fi Al-Fiqh Al-Islâmi.Kuwait.
Al-Minawi. 1990. At-Tauqif alâ Muhimmât Ta’arif, Alamul Kutub. Cairo.
Al-Mujaddidi, As-Sayyid Muhammad Amim AlIhsan. 2000. As-Shadaf Yablisyar. Karachi.
Al-Tibâ‟ah wa Al-Nasyr Al-Islâmiyah, cet. I.
Al-Waqf Al-Islâmy; Taţawwuruhu, Idâratuhu, Tanmiyyatuhu, 1421 H/2000 M. Damaskus, Syiria: Dar Al-Fikr.
Asy-Syarbini, Al-Khatib, Mughni Al-Muhtâj Ilâ Syarhi Al-Fadz Al-Minhâj, Dar al-Fikr, Beirut, 1952.
Az-Zarqa, Anas, 1989.“Cara Terkini Mendanai dan Menginvestasikan Harta Wakaf,” editor Hasan Abdullah Al-Amin, AlMa‟had Al-Islamy li Al-Buhuts wa AtTadrib. Jeddah.
Az-Zarqa, Syeikh Musthafa, 1947. Ahkam Al- Awkaf, Jilid 1. Universitas Syiria.
Djunaidi, Achmad. 2008. Menuju Era Wakaf Produktif, Cet. V. Jakarta: Mumtaz Publising.
Harris, Christina Phelps.1964. Nationalism and Revolution in Egypt, Mouton, The Hague.
Hitti, Philip K. 2001. Sejarah Ringkas Dunia Arab (terj.). Yogyakarta: Pustaka Iqra‟.
Ibnu Hazm, Muhammad, 1951. Al-Muhallâ, Darul Fikr.
Ibrahim, Sa‟duddin,1988. “Egypt’s Islamic Activism in the 1980’s”, Third World Quarterly.
Imam Nawawi, 1990. Tahrîr Al-Fazh AtTanbîh.Damaskus: Darul Qalam.
Imam Syafi‟i.1966. Al-Umm. Beirut: Dar Al-Ma‟rifah.
Jundi, Anwar. 1978. Al-Yaqzhah Al-Islâmiyah fî Muwâjahah Al-Isti’mâr; Mundzu Zhuhûriha ilâ Awâil Al-Harb Al-Alamiyah Al-Ûlâ. Kairo: Dâr Al-I„tishâm.
Nazih Hammad.1995. Mu’jam Al-Musthalahât AlIqtishâdiyah fi Lughati Al-Fuqahâ’, Virginia: IIIT.
Qahaf, Mundzir. 1995. Sanadât Al-Ijârah, AlMa’had Al-Islâmy li Al-Buhûts wa At-Tadrîb. Cairo: Dar as-Salam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Faizul Abrori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.