AKTUALISASI PEMAHAMAN ZAKAT DAN MUAMALAH DALAM MEMBERDAYAKAN EKONOMI UMAT
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v1i1.11Keywords:
Aktualisasi Pemahaman, Zakat, Muamalat, Pemberdayaan Ekonomi UmatAbstract
Manusia yang dapat memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, mereka adalah pelaku ekonomi yang harus menjalankan aturan sesuai dengan syari’at, setidaknya tidak memakai harta yang menjadi milik orang lain dengan menghalalkan berbagai macam cara, ataupun tidak tidak mengambil hak orang yang tidak memiliki daya untuk mencukupi kebutuhannya yang dititipkan berupa zakat, infaq maupun shadaqah yang wajib dikeluarkan
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis : 1) penyelesaian ekomi lemah; dan 2) pengembangan ekonomi umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis library researce Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi partisipan dan studi dokumentasi. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulannya adalah 1) Persoalan kebutuhan pakan, sandang dan papan bagi umat yang ekonominya lemah cukup diselesaikan dengan program zakat, infaq, shadakat dan hibbah, tidak boleh melalui pinjaman, karena akan membuat mereka semakin sengsara; dan 2) Pinjaman idealnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, ada jaminan dapat membayar dan pengembangan ekonomi, bukan bahan konsumtif.
References
Al- Qur’an al-Kariim
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, al-Bukhari , Istambul: Daar al- Sahnun
Az Zuhaili, Wahbah,1996. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus.
A-Khaatib al-Syarbini, 1995, Muhammad, Iqna’ Fii Halli Alfadhi al-Syuja’i, Beirut: Daar Fikr
Fadllurrahman, 1995, Doktrin Ekonomi Islam , Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
Ibnu Maajah, Sunan Ibnu Maajah, Syaamilah.
Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Syamilah: Ishdar 4.
Junaidi & Fauzan, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif , Jogjakarta : Amera.
Muhammad, Nawawi, Nihayatu al-Zaini .
Muhammad Syafi’i Antonio dan Karnaen Perwataatmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam
Muhyiddin, al-Nawawi, Qulyuubii , Syirkah Nur Aasiyaa.
Muhammad Abdurrahman, al-Jazairi, Madzahibu al-arba’ah,Makkah: Daar al-Baaz.
Muhammad bi Qosim al-Ghazi, Fathu al-Qoriib, Surabaya: Daar Ilmi
Salamah, al “azamy, Tanwiru al-Quluubi, Jeddah: al-Haramain.
Sugiono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Sayyid as-Sabiq, 1995 , al-Fiqh as-Sunnah , Beir − t: Daar al-Fikr.
Subekti dan Tjitro Sudibio, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Jakarta: Pradya Paramita.
Taqiyuddin, Kifaayatu al-Ahyaari Jakarta: Daar Kutub al-Islamiyah
Zakariyaa, al-Anshaary, Tuhfatu al-Thullab, Mesir: Daar Ihyaai al-Kutubi al-‘Arabiyati.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 HENDRA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.