PERAN ORGANISASI ISLAM DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v7i1.124Kata Kunci:
Organisasi Islam, ekonomi Islam, Keuangan Syariah, Waqaf, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini mengeksplorasi peran signifikan organisasi Islam dalam pengembangan ekonomi Islam di Indonesia, dengan menyoroti upaya yang dilakukan dalam ranah edukasi masyarakat, pendirian lembaga keuangan berbasis syariah, pengelolaan wakaf produktif, pemberdayaan kebijakan ekonomi syariah, serta peningkatan kesadaran ekonomi halal di kalangan masyarakat luas. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara dengan tokoh-tokoh kunci dari organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), penelitian ini menyimpulkan bahwa organisasi-organisasi tersebut berkontribusi besar dalam memperkuat literasi ekonomi syariah; menyediakan layanan keuangan alternatif yang berlandaskan prinsip syariah; dan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperluas jangkauan ekonomi Islam di berbagai lapisan masyarakat. Meskipun demikian, tantangan signifikan masih ada dalam hal keterlibatan komunitas yang lebih luas dan penerapan yang lebih komprehensif di berbagai sektor ekonomi.
Referensi
Amiruddin. (2020). Kebijakan Ekonomi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Antonio, Syafii. (2019). Perbankan Syariah: Teori, Praktik, dan Aplikasi. Jakarta: Gema Insani Press.
Hadi, Muhammad A. (2017). Wakaf Produktif: Implementasi dan Regulasi. Bandung: Alfabeta.
Hidayatullah. (2019). Peran BMT dalam Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan Syariah, 5(1), 70-85.
Karim, Adiwarman A. (2018). Ekonomi Islam: Prinsip dan Implementasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kurniawan. (2018). Manajemen Zakat dalam Ekonomi Islam. Surabaya: Lembaga Penerbit Airlangga.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyadi. (2018). Implementasi Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Wakaf dan Pemberdayaan, 7(3), 110-125.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research & Evaluation Methods. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Rahmawati. (2021). Perkembangan Industri Halal dan Peran Organisasi Islam di Indonesia. Jurnal Industri Halal, 4(2), 123-137.
Setiawan. (2019). Kebijakan Ekonomi Syariah di Indonesia dan Peran Dewan Syariah Nasional. Jurnal Kebijakan Ekonomi Islam, 6(1), 28-42.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susilawati. (2020). Pengaruh Literasi Ekonomi Syariah terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 45-60.
Zainuddin MZ. (2021). Industri Halal dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Halal Institute.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Siti Ifa Nurjannah, Ratu Attak Angelia Hayya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


