PRAKTIK JUAL BELI BERBASIS INFORMATIKA DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF UU NO 19 TAHUN 2016 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v5i1.62Kata Kunci:
Jual beli, UU No 19 Tahun 2016, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
UU No 19 tahun 2016 mengatur regulasi legalitas hukum tentang jual beli berbasis informasi dan transaksi elektronik dengan ditopang oleh uu tentang perlindungan Konsumen tahun 1999 dan uu perdagangan no 14. Demikian juga dengan Hukum Ekonomi Syariah mengatur segala bentuk aktifitas baik secara fertikal dan horisontal, eksistensi Hukum Ekonomi Syariah sebagai acuan utama menjadi tolak ukur dalam bermuamalah baik sosial dan digital. 4.0 adalah era dimana dunia digital merajai segala aktifitas" perekonomia", perkembangan digital di era 4.0 ini menjadikan dunia dalam satu genggaman, terlebih dalam dunia Jual Beli online. Dari internal dan external kota dapat mudah berinteraksi melalui media online tersebut. Dengan perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan dalam hal ekonomi secara cepat dengan demikian transaksi jual beli pun bisa dilakukan melalui transaksi elektronik yang tidak terbatas oleh tempat dan waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nurmatif, sedangkan dalam metode pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan Data tersier. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pandangan uu no 19 tahun 2016 dan Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik Jual Beli berbasis informasi dan transaksi elektronik
Referensi
An-Nawawi, Muhyiddin bin Syarf, Al-Majmu’, Dar Al-Fikr.
Antonio, Muhammad Syafi’i, et.al, 2010, Ekonomi Islam untuk Sekolah Lanjutan Atas, Bogor, STIE Tazkia.
Arief, Dikdik M, et. al., 2009, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, PT Refika Aditama.
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm, Riyadl, Bait Al-Afkar Al-Dauliyah.
Mukti Fajar, et. al., 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Az-Zuhaili, Wahbah, et.al, 2009, Fiqhul Islam Waadillatuh, Damascus, Dar Al-Fikr
Siregar, Journal of Islamic Economics Lariba (2017). vol. 3, issue 1: 31-38 DOI : 10.20885/jielariba.vol3.iss1.art4
Ahmad bin Muhammad Ath-Thahawi, ______, “Mukhtashar Ath-Thahawi”, Hiderabad, Lajnah Ihya Al-Ma’arif An-Nu’maniyyah
Al-Bantani, Muhammad bin ‘Umar bin Ali Nawawi, ______, Nihayatu Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadi`in, Jeddah, Al-Haramain.
Al-Bigha, Musthafa, et. al., 1989, Al-Fiqh Al-Manhaji, Damascus, Dar Al-‘Ulum Al-Insaniyyah.
Al-Ghazali, Muhammad, 1997, Al-Wasith Fil Madzhab, Cairo, Dar Al-Salam. Al-‘Itr, Nuruddin, 2000, I’lam Al-Anam Syarh Bulugh Al-Maram, Damascus, Dar - Al-Farfur.
Al-Jaziri, Abdurrahman, 2003, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah, Lebanon, Dar Al-Fikr.
Al-Jurdani, Muhammad Abdullah, 2003, Syarh Al-Jurdani ‘ala Al-Arba’in An-Nawawi, Khartoum, Dar As-Sudaniyyah lil Kutub.
Al-Kaf, Hasan bin Ahmad, 2004, At-Taqrirat As-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, Surabaya, Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah.
Al-Kubi, Sa’id Ad-Din Muhammad, 2002, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, Beirut, Al-Maktab Al-Islami.
Al-Malibari, Zainuddin Abdul Aziz, Matn Qurratil ‘Uyun bi Muhimmati Ad-Din fil Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Jeddah, Al-Haramain.
Al-Qawwasi, Akram Yusuf Umar, 2003, Madkhal ila Madzhab Asy-Syafi’i, Jordan, Dar An-Nafa`is.
Ubaidillah, U. (2023). Analisis Hukum Islam terhadap Shopee Paylater Pada Sistem Jual Beli Online. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(1), 53-65.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Akrim Billah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


