Peran Kyai dalam Membina Keharmonisan Keluarga Pondok Pesantren
Kata Kunci:
Kyai, membina, keluarga, Pondo PesantrenAbstrak
Kiai merupakan tokoh sentral yang berada di pondok pesantren dan mempunyai ciri khas yang tersendiri di bandingkan dengan tokoh pendidikan yang lainnya. Dalam mengembangkan podok pesantren, tentunya kiai mempunyai strategi yang disesuaikan dengan kapasitas dirinya, seperti halnya pengembangan, strategi peningkatan sumber daya manusia dalam kemandirian lahiriah dan batiniah memimpin keluarga, santri dan masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan peran kyai sebagai pemimpin dalam mengelola dinamika keharmonisan keluarga (Rumah tangga, Santri dan Masyarakat) di lingkungan Pondok pesantren
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Peran Kyai menggunakan fungsinya dengan baik saling memberikan manafaat kepada sesama, dimana sebagai tokoh agama sering memberikan pengajaran pengajian dan ceramah agama sehingga tidak menutup kemungkinan seorang kyai menjadfi sentral perhatian dan dijadikan panutan oleh keluarga santri alumni dan masyarakatnya. Langkah-langkah Kyai dalam membina keharmonisan keluarga Pondok Pesantren memiliki cara yang bervariasi dalam memberikan perannya. Pengembangkan integritas kepemimpinan pada masyarakatnya, keluarganya dan santrinya maka harus mempunyai strategi yaitu menghargai keluarga, teman atau orang lain, bangun kepercayaan antar individu dan ciptakan keharmonisan, perkuat nilai-nilai bersama. menciptakan komunikasi yang memiliki kebanggaan tertentu dan temukan dasar-dasar pijakan bersama.
Unduhan
Referensi
Adi Suwarno, Suparjo (2019). Tradisi Kawin Culik Masyarakat Adat Sasak Lombok Timur Perspektif Sosiologi Hukum Islam.(ASA : Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, 1(1), 29–48
Adi Suwarno, S. (2020). Konsep Nafkah Dalam Keluarga Islam: Telaah Hukum Islam Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah. ASA : Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–23.
Hasbullah, 2016 “Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan”, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,)
Munawar Fuad noeh dan Mastuki HS. 2012”Menghidupkan ruh dan pemikiran KH Amad Siddiq” (Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama)
Nugraha Adi Baskoro. “Hubungan Sosial Kyai dengan Santri mukim dan Santri Kalong” (Yogyakarta. UIN Suka. 2014).
Asri MAwaddah, I., & Taufik. (2019). DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PSIKOLOGI ANAK DI DESA SULEK TLOGOSARI BONDOWOSO. ASA : JURNAL KAJIAN HUKUM ISLAM, 1(1), 12–28. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/2
Holid, M. (2019). IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER. ASA : JURNAL KAJIAN HUKUM ISLAM, 1(1), 1–11. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/1
Nur Chlolis Madjid. 1997“ Bilik-bilik Pesantren dan sebuah potret perjalanan, Jakarta. Paramadina.
Raharjo, 2008, Pengantar Pendidikan Islam, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta)
WJS. Poerwadarminta’ 2006” Kamus ilmiah. Jakarta. Pustaka Belajar”
Holid, M. IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER. ASA 2019, 1, 1-11.
Zamaksyari dhofier. 1982 “Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan hidup Kyai”. (Jakarta. LP3ES.)
Zimiek Manfred. 2009.“ Pesantren dalam Perubahan Sosial” (Jakarta P3M.)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Zainul

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.