KEDUDUKAN KORBAN PENYERANGAN PERKELAHIAN MASSAL MENURUT PASAL 358 KUHP

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.42

Kata Kunci:

Korban Penyerangan, Perkelahian Massal, Pasal 358 KUHP

Abstrak

Kejahatan merupakan sebagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu harus memberikan batasan tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri, baru kemudian dapat dibicarakan unsur-unsur lain yang berhubungan dengan kejahatan tersebut, misalnya siapa yang berbuat, sebab-sebabnya dan sebagainya. Kenakalan remaja tersebut yakni gejala kenakalan dalam bentuk perkelahian antar massal atau antar kelompok dan antar sekolah yang banyak terjadi pada tahun- tahun terakhir.

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Korban Penyerangan Perkelahian Massal  Menurut Pasal 358 KUHP dan Untuk mengetahui Faktor-Faktor Apa saja yang menyebabkan Terjadinya Perkelahian massal dan tindakan preventif yang dapat diambil guna mengantisipasi hal tersebut.

Korban Yang Terlibat Dalam Perkelahian Massal Menjadi Pelaku Tindak Pidana Menurut Pasal 358 KUHP, pasal ini dalam hal terdiri suatu perkelahian atau penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang (lebih dari 2), dimana ada akibat orang luka parah atau mati, akan tetapi dapat diketahui siapakah dari orang banyak itu yang telah melukai parah atau membunuh orang tersebut. Jika perkelahian itu tidak mengakibatkan luka para atau mati, orang tidak dapat dikenakan pasal ini. Apabila dalam perkelahian atau penyerangan itu dapat dibuktikan (diketahui) siapa orang –orang itu selain dituntut menurut pasal ini, dikenakan pula ketentuan – ketentuan tentang penganiayaan atau pembunuhan yang ia lakukan dan orang –orang terpaksa turut serta dalam perkelahian atau penyerangan itu untuk  memisah atau  melindungi golongan yang lemah tidak dapat dikatakan “turut serta dalam perkelahian atau penyerangan” dan tidak dikenakan pasal ini.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adami Gazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa,PT. Raja Grafindo Persada, Malang Tahun 2001.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2005.

G.W Bawengan, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya, Pradnya Paramita, 1977.

Moch. Anwas, 2004, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), Bandung.

Martin Andre, 2002,Kamus Bahasa Indonesia, Karina, Surabaya.

Ramli Atmasasmita,2010, Teori & Kapita Selekta Ktriminologi, PT.Eresco, Bandung.

Sofyan S. Wilis, M.Pd, Remaja dan Masalahnya, Alfabeta, Bandung, 2005.

Simanjuntak, pasaribu, 2004, Kriminologi, PT.ERESCO, Bandung.

Singgih D. Gunarsa dan N. Y. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1983.

Simanjuntak, 2009, Etimologi & Inti Kejahatan, Tarsito, Bandung.

Tim Pengajar,Wartiningsih,2005,Delik Terhadap Nyawa dan Benda , Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo,Bangkalan,.

Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Djambatan, Jakarta, tahun 2003.

Internet :

www.Google.Com,Masalah Perkelahian Menurut KUHP, diakses pada tanggal 03 Juli 2007

www.google.com, perkelahian secara massal, diakses pada tanggal 22 Oktober 2012.

Perundang – undangan :

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)

Unduhan

Diterbitkan

02-02-2021

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

KEDUDUKAN KORBAN PENYERANGAN PERKELAHIAN MASSAL MENURUT PASAL 358 KUHP. (2021). ASA, 3(1), 45-56. https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.42

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama