TAJDIDUN NIKAH UNTUK LEGALITAS BUKU NIKAH PERSPEKTIF MASLAHAH
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v5i2.71Kata Kunci:
Tajdidun Nikah, Legalicy, Perspective MaslahahAbstrak
Menurut Hukum Positif, sesuai dengan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan telah berubah menjadi 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. (iii) Resistensi dan kendala dalam menghadapi fenomena perkawinan di bawah umur ditinjau dari aspek undangan yang ada, bahwa peraturan perundang-undangan tentang perkawinan hanya bersifat melengkapi nilai yang ada dalam kitab-kitab fikih tradisional. Hal ini menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya penerapan legislasi hukum keluarga Islam kontemporer di lapangan karena secara konten legislasi ada beberapa yang mencampuri atau meminimalisir ketidaksesuaian dengan nilai filosofis, dan yuridis sosiologis yang berlaku di masyarakat mayoritas. Adapun upaya yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini yaitu; menumbuhkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pendidikan pada diri sendiri dan generasi yang akan datang, penanaman pendidikan agama pada setiap anak, dan juga adanya kegiatan yang sama antara pihak dengan KUA Kecamatan.
Unduhan
Referensi
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat I, (Bandung: Pustaka Setia, 1999),
Komariyah, “Hukum Perdata”, (Malang: UMM press, 2019)
Depertement Agama Al Qur’an Terjemah Hal : 407
Lalu Hadi Adha, “Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia”, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020)
Muhammad Amin Summa, “Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
Hawa’ Hidayatul Hikmah, “Analisis Maslahah Terhadap Pengulangan Akad Nikah di KUA Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo”, Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, 27 Februari 2017,
Andina Rahayu, “Arti dan Prosesi Akad Nikah”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019),
Abdul Rahman Ghozali, “Fikih Munakahat” (Jakarta: Kencana, 2003),
Ahmad Rafiq, “Hukum Perdata di Indonesia”, (Jakarta: Rajawali Pres, 2015),
Nuril Alifi Fahma, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pengulangan Akad Nikah Untuk Legalitas Surat Nikah”,( Program Pasca Sarjana IAIN Walisongo, Semarang, 2012),
Hasan M. Ali, “Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam”, (Jakarta: Prenada Media, 2003),
Mardani, “Hukum Keluarga Islam”, ( Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri),
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Serta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara, 2007),
Erika Dyan, “PPKM Diperpanjang, Syarat Swab Antigen Saat Pernikahan Tetap Berlaku” dikutip dari http://news.detik.com, 07/09/2001.
Wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada tanggal 28 september 2023
Nuril Alifi Fahma, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pengulangan Akad Nikah Untuk Legalitas Surat Nikah”, (SKRIPSI IAIN Walisongo Smarang, 2012),
Ali Yafie, “Menggagas Fiqih Sosial”, (Bandung: Penerbit Mizan, 1994)
Pujiono, “Hukum Islam”, (Yokyakarta: Mitra Pustaka, 2012).
Lexi J.Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004,
Burhan Bungin. “Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis Kearah Ragam Varian Kontemporer”. (Jakarta: Rajawali Pers,2015),
Muhammad Idrus. “Metode Penelitian Ilmu Sosial”, (Yogyakarta,Erlangga,2009),
Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatif”, (Bandung : Alfabeta, 2013)
Sugiono, “Metode Penelitian Kualitatif dan R & D”, ( Bandung : CV. Alfabeta, 2009),
Lexi J.Moloeng, “Metode Penelitian Kealitataif”, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2004),
Singarimbun, dan Sofia Efendi, “ Metodologi Penelitian Survey”, (Jakarta : PT Pustaka LP3ES 1995),
Sukamadianta, “Sistematika Dalam Penelitian “, ( Jakarta : Rineka Cipta, 1996)
Sugiono, “Metode Penelitian Kuantitatif dan R D”, (Bandung : Alfabeta, 2008)
Andi Mappiar AT, “Dasar-dasar Metodologi Riset Kualitatif Untuk Ilmu Sosial dan Profesi”, (Malang : Jenggala Pustaka Utama, 2009),
Nur Khoiriyah, “Analisis Tentang Mbangun Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Galon Tepus Menjaba)”, (STAIN Kudus, 2015)
Tim Redaksi Citra Umbara, “Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, (Bandung: Citra Umbara, 2012)
Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar, “Tuhfatul Fi Syarhil Minhaj”, Mesir, Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, 1983,
Dr. Pujiono, “Hukum Islam Dinamika Perkembangan Masyarakat”, (Yokyakarta: Mitra Pustaka, 2012),
Romli, “Studi Perbandingan Ushul Fiqh”, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2014),
Depertement Agama Al Qur’an Terjemah Hal : 216
Pujiono, “Hukum Islam”, ( Yokyakarta : Mitra Pustaka, 2012)
Al-Ghazali, “al-Mustasfa min Ilm al-Ushul”, (Beirut/Lebanon: al-Risalah, 1997 M/1418 H)
Ubaidillah, U. (2023). THE PAMUGIH TRADITION IN MADURESE MARRIAGE CULTURE AND ITS IMPLICATIONS FOR THE SAKINAH FAMILY. At-Turost: Journal of Islamic Studies, 13-32.
Ubaidillah, U. (2021). Ijtihad Imam Asy-Syafi'i (Analisis Kritis terhadap Qaul Qadim dan Qaul Jadid). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 10(1 May), 1-28.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ahmad Khoirin Andi, Muhammad Holid

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



