KAFAAH DALAM PERNIKAHAN MENURUT ULAMA FIQH
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v3i2.29Kata Kunci:
Kafaah, Pernikahan, Pandangan Ulama’ FiqhAbstrak
Untuk mewujudkan Tujuan pernikahan, maka calon suami maupun calon istri sebelum menentukan pilihan untuk membangun rumah tangga diperlukan adanya kesetaraan dan kesamaan visi dan misi, minimal memiliki kesetaraan dalam hal agama, keyakinan, status sosial, dan lain sebagainya. Kesamaan dan kesetaraan antara suami dan istri dalam lingkup dan konteks pernikahan disebut kafaah. Kafaah dalam pernikahan sangatlah penting karena Kafaah sebagai pondasi dan penunjang utama tercapainya tujuan pernikahan yaitu terbangunnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Kafaah bukanlah merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan, namun Kafaah memiliki peran penting terbentuknya keluarga harmunis.
Kafaah dalam pernikahan adalah keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan calon suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Atau laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dengan kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta kekayaan. Oleh sebab itu, maka bagi calon suami maupun calon istri sebelum melangsungkan pernikahan dianjurkan untuk saling mengenal dan mengetahui masing-masing pribadinya termasuk kesamaan agamanya, kesamaan status sosialnya, maupun kondisi kehidupannya.
Unduhan
Referensi
Bahreysi, Salim dan Abdullah bahreysi, Tarjamah Bulughul Maram Min adillatil Ahkam. Surabaya: Balai Buku
Departemen Agama Republik Indonesia. 1971. al_Qur’an dan Terjemahannya,. Surabaya: Al-Hidayah
Fatimah, Siti, Konsep kafaah dalam pernikahan menurut Islam: kajian Normatif, sosiologis, dan historis. As-Salam: Vol. VI, No. 2, Th. 2014
http://menaraislam.com/fiqih-islam/kafaah-dalam-pernikahan, diakses pada tanggal 25 Agustus 2021
Ibnu hajar al-Asqolani, Bulughul Maram Min adillatil Ahkam. Surabaya: Nurul Huda
Jamal, Ibrahim Muhammad. 1986. Fiqh al-Mar‟ah al-Muslimah, Terjemahan
Ansari Umar Sitanggal. Semarang: Asy-Syifa,
Holid, M. (2019). IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER. ASA : JURNAL KAJIAN HUKUM ISLAM, 1(1), 1–11. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/1
Asri MAwaddah, I., & Taufik. (2019). DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PSIKOLOGI ANAK DI DESA SULEK TLOGOSARI BONDOWOSO. ASA : JURNAL KAJIAN HUKUM ISLAM, 1(1), 12–28. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/2
ADI SUWARNO, S., & Rizqi Rachmawati, A. . (2020). KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA ISLAM: TELAAH HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH. ASA : JURNAL KAJIAN HUKUM ISLAM, 2(1), 1–23. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/7
Munawwir. 1997. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka
Progresif
jurnalstis, M. (2019). TUNANGAN DAN NIKAH SIRRI DI DESA CURAH KALAK JANGKAR SITUBONDO. ASA : JURNAL KAJIAN HUKUM ISLAM, 1(1), 49–73. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/asa/article/view/4
Holid, M. IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER. ASA 2019, 1, 1-11.
Royani, Ahmad Kafa’ah dalam Perkawinan Islam: Tela’ah Kesederajatan Agama dan Sosial. Jurnal Al-Ahwal. Vol. 5, No. 1, April 2013.
Syekh Abi abdillah Abdissalam, Ibanah al-Ahkam Syarh Bulughul Maram. Darul Fikri
Suwarno, Suparjo Adi (2019). Tradisi Kawin Culik Masyarakat Adat Sasak Lombok Timur Perspektif Sosiologi Hukum Islam.(ASA : Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, 1(1), 29–48
Taufik, Otong Husni Kafâah Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam. Volume 5 No. 2 - September 2017
Tihami dan Sohari Sahrani, 2008. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah
Lengkap. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Zuhayli, Wahbah. 2007. Fiqh Islam wa adillatuhu. Jakarta: Gema Insani
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 MULYADI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



