Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Sewa Menyewa (Ijarah) Sawah Di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v3i2.21Keywords:
Hukum Islam dan Sewa Menyewa (Ijarah)Abstract
Ijarah adalah bagian dari transaksi mu’amalah di mana dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syari’ah, sehingga pihak yang menyewa dan pihak yang menerima sewa tidak ada anatara yang dirugikan. Untuk menghindari potensi terjadinya pihak-pihak dirugikan dari pelaksanaan akad Ijarah atau sewa menyewa ini, maka Islam hadir untuk memberi tuntunan dan panduan dalam pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan pelaksanaan akad sewa menyewa (Ijarah) sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso, (2) mendeskripsikan Analisis Hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa (Ijarah) sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi kasus. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, adapun keabsahan datanya adalah menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa; (1) pelaksanaan akad sewa menyewa sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso yaitu Musta’jir memberi informasi kepada Mu’ajjir, Musta’jir dan Mu’ajjir mendatangi lokasi sawah (Ma’jur), Mu’ajjir menjelaskan mengenai ukuran dan manfaat sawah, keduanya melakukan transaksi harga sewa dan durasi waktu sewa. dilakukan ijab Qabul, transaksi sawah dilakukan secara lisan (‘aqdun al-lisan) dan tidak menyertakan penrjanjian tertulis karena keduanya sudah saling percaya. Musta’jir dapat melakukan penawaran untuk memperpanjang durasi sewa manakala durasi waktu sewanya akan habis. manakala Mu’ajjir menyepakatinya. perpanjangan durasi sewa, biasanya Mu’ajjir menaikkan harga sewa, Jika keduanya sepakat maka transaksi dilaksanakan kembali untuk durasi waktu sewa. Pelaksanaan Akad sewa menyewa sawah dilaksanakan secara kontan, dan (2) Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa sawah di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso adalah boleh dan sah karena telah memenuhi syarat, rukun, dan aturan main sewa menyewa yang berlaku dalam Islam. Adapun ketentuan dalam akad sewa menyewa meliputi: syarat sah sewa menyewa yaitu adanya Ijab Qabul, jenis barang yang disewa, kadar/ukuran barang yang disewa, dan harga yang disepakati. Sedangkan rukun sewa menyewa adalah Penyewa (Musta’jir) Pemberi sewa (Mu’ajjir), Objek sewa (Ma’jur), Harga/Upah sewa (Ujrah), Manfaat (Manfaah), Ijab qabul (Sighat).
References
Abi Syuja’. Fath al-Qorib. Surabaya: Nurul Hidayah
Bahreysi, Salim dan bahreysi, Abdullah. Tarjamah Bulughul Maram Min adillatil Ahkam. Surabaya: Balai Buku
Departemen Agama Republik Indonesia. 1971. al_Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Al-Hidayah
Hendra Rofiullah, A., & Adi Suwarno, S. (2020). Kontribusi Baitul Mall Wa Tamwil terhadap Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dan Mikro: Studi Kasus Di Baitul Mall Wa Tamwil Nahdlatul Ulama Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. Esa : Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, 2(1), 17–31.
Hiyadh, Abul. Terjemah Fath al-Mu’in. Surabaya: Al-Hidayah https://news.detik.com/berita/d-5182191/arti-wajib-sunnah-makruhmubah-dan-haram-dalam-islam, diakses pada tanggal 09 agustus 2021
https://penerbitbukudeepublish.com/materi/ijma-dan-qiyas/, diakses pada tanggal 07 Agustus 2021
https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/10/25/sewa-menyewa-dalam-hukumislam/, diakses pada tanggal 24 Agustus 2021
Khalaf, Abdul. Ushul Fiqh. (jami’ah al-Qahirah
Muhamad Wildan Fawa’id, Praktik Sewa Lahan Pertanian di Masyarakat Perspektif Hukum Ekonomi Islam, (El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 6, Nomor 1, April 2020 e-ISSN : 2503-314X; pISSN: 2443-3950)
Munir, Misbahul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Dan Pemanfaatan Gadai Sawah Oleh Murtahin Desa Pocangan Sukowono Jember, (Jurnal ESA, Vol 2, No.1, 2020, E-ISSN : 2746-0843, P-ISSN : 27458393)
Rasjid, Sualiman. 1976. Fiqh Islam: Hukum Fiqh Lengkap. Jakarta: attahiriyah
Sabiq, Sayid. 2009. Fikih Sunnah. Jakarta Cakrawala: Publishing
Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Sumber Hukum Islam, (TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1 (Maret, 2018), Hal 102116)
Sunarto, Achmad. Terjemah Fath al-Qarib. Surabaya: Al-Hidayah
Syekh Abi abdillah Abdissalam, Ibanah al-Ahkam Syarh Bulughul Maram, (Darul Fikri)
Zulkifli, Sunarto. 2003. Kajian Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
HAERULLAH. (2019). ANALISIS EFISIENSI PERDAGANGAN LOMBOK DI DESA LOMBOK. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 1(1), 20–33. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/12
Hendra Rofiullah, A., Adi Suwarno, S., & Noer. (2020). KONTRIBUSI BAITUL MALL WA TAMWIL TERHADAP PEMBERDAYAANUSAHA KECIL MENENGAH DAN MIKRO: Studi Kasus di Baitul Mall Wa Tamwil Nahdlatul Ulama Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(1), 1–16. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/18
Chairus Shadiq, D., Isnaini, D., & Dienillah, I. (2020). PENGARUH BAURAN PEMASARAN TERHADAP MINAT BELI TAMU HOTEL SYARIAH DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL MODERASI. ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 2(1), 32–59. Diambil dari https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/20
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Haerullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.