IMPLEMENTASI MONITORING PEMBIAYAAN MUROBAHAH DI BMT MASLAHAH CABANG JEMBER TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v5i2.57Kata Kunci:
Monitoring, Murabahah, ImplementasiAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi dari monitoring Pembiayaan Murobahah di BMT Maslahah Cabang Jember Tahun 2023 dimana terdapat banyak sekali amnfaat dilaksanakan monitoring diantara kefektifakan pengembalian pinjamin dari kriditur pada pembeiayan syariah terutama di BMT Maslahah Cabang Jember Tahun 2023. Monitoring juga berfungsi unutk menilai sejauh mana impelentasi murabahah berdampak positif pada pembiyaan syariah.
Referensi
Adi Warman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Karim Bisnis Konsultan: Jakarta, 2003.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya: Bandung, 1996.
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2003.
Muamalah Tim, Manajemen Perbankan Syari’ah, PT. Bank Muamalah Indonesia Cabang Kediri, 2005.
Muamalat Institute Tim, Kebijakan Umum dalam Penanaman Dana, Muamalat Institute;
Muamalat Institute Tim, Faris M. Bahaswa dan Setiabudi, Konsep Umum Analisa Pembiayaan, Muamalat Institute.
Muamalat Intitute tim, Taining Perbankan Syari’ah, Muamalat Institute;
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil Bank Syari’ah, UII Press: Yogyakarta, 2001.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta. 2002.
Muhammad Syarif Subekti, Manajemen Resiko Bagi Perbankan Syari’ah, PT. Bank Muamalah Indonesia Tbk;
Qordowi, Yusuf, Norma Etika Bisnis Islam, Gema Insani Pers: Jakarta, 2000.
Suharismi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pensdekatan praktek, Rineka Cipta: Jakarta, 1996.
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Econisia: Yogyakarta, 2002.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Supriyanto, Suparjo Adi Suwarno
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.