PRAKTIK SUBROGASI PERSPETIF HUKUM POSITIF DAN FATWA DEWAN SYARIAH NAIONAL (DSN-MUI)

Penulis

  • Muhammad Yunus Institut Agama Islam Mambaul Ulum Jambi
  • Eko Raharto Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.58293/esa.v4i2.79

Kata Kunci:

subrogasi, Hukum Positif, fatwa DSN-MUI

Abstrak

Subrogasi merupakan suatu produk yang ada pada lembaga keuangan sebagai penjaminan atas hutang debitur pada kreditur. Subrogasi dilakukan dengan memindah piutang kreditur lama pada kreditur baru. Penelitian ini bertujuan mengetahui praktik subrogasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Negara. Serta mengetahui perspektif hukum positif dan  Fatwa dewan sayariah Naional (DSN-MUI) terhadap praktik subrogasi tersebut. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Praktik subrogasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe sudah sesuai dengan hukum positif ataupun berdasarkan Fatwa dewan syari’ah nasional (DSN-MUI).  Pengalihan kredit yang terikat hak tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe sesuai dengan ketentuan subrogasi Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1401 sub 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini dikarenakan pengalihan kredit yang terikat hak tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe memenuhi unsur-unsur subrogasi walaupun tidak secara sempurna.

Referensi

Anak Agung Ngurah Gede Rama Satyawan, Dewa Gde Rudy, A. A. Sri Indrawati. n.d. “Kredit Di Pt . Bank Pembangunan Daerah Bali.” 1–13.

Lucy Margareth Napitupulu. n.d. “Analisis Yuridis Subrogasi Dengan Pengalihan Kredit Yang Terikat Hak Tanggungan Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kabanjahe Lucy Margareth Napitupulu.” 1–20.

Mamonto, Winardi. 2018. “Aspek Hukum Subrogasi Sebagai Bentuk Peralihan Hak Tanggungan Menurut Uu No. 4 Tahun 19961.” Lex Privatum VI(4):61–68.

Mochammad Mansur. 2019. “Perjanjian Peserta Mandiri Dengan Bpjs Kesehatan.” JUSTITIABLE 1:131–55.

Naki, Jifer. 2019. “Subrogasi Sebagai Salah Satu Alasan Hapusnya Perikatan Menurut Kitab Undang-Undanghukum Perdata (Bw)1.” Jurnal Universitas Sam Ratulangi 7(1):31–38.

Prameswari, Ananda Dara, Man Sastrawidjaja, and R. Kartikasari. 2018. “Praktik Subrogasi Oleh Perusahaan Asuransi Di Kota Bandung Menurut Kajian Hukum Asuransi.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1(2):265. doi: 10.24198/acta.v1i2.120.

Ratulangi, Uiversitas. 2010. “Buku KUHPerdata III Tentang Perikatan.” Retrieved (https://www.unsrat.ac.id/buku-kuhperdata-iii-tentang-perikatan/#:~:text=1400. Subrogasi atau perpindahan hak,perjanjian atau karena undang-undang.).

Simanjuntak, Yoan Nursari. 1990. “Penerapan Subrogasi Dalam Praktek Asuransi: Studi Kasus Pada Asuransi Kerugian Di Jakarta Dan Surabaya.” Jurnal Yustika 10(2):241–52.

Soemitro, Roni Hanijito. n.d. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sukerti, Ni Komang Nopitayuni dan Ni Nyoman. 2016. “Subrograsi Sebagai Upaya Hukum Terhadap Penyelamatan Benda Jaminan Milik Pihak Ketiga Dalam Hal Debitur Wanprestasi.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar 04:4.

Syariah, Dewan, and Nasionat Mui. 2016. “Fatwa DSN No. 104/DSN-MUI/X/2016.” (19).

Ubaidillah, U. (2023). Hilah dalam Jual Beli pada Sistem Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit Tamlik Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus BMT UGT Nusantara Capem Pujer). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 12(1), 17-42.

Ubaidillah, U. (2023). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD BAI’ISTIGHLAL SEBAGAI SOLUSI PEREKONOMIAN KONTEMPORER. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 4(1), 157-154.

Unduhan

Diterbitkan

04-08-2022

Cara Mengutip

Yunus, M., & Raharto, E. (2022). PRAKTIK SUBROGASI PERSPETIF HUKUM POSITIF DAN FATWA DEWAN SYARIAH NAIONAL (DSN-MUI). ESA : JURNAL KAJIAN EKONOMI SYARIAH, 4(2), 15–23. https://doi.org/10.58293/esa.v4i2.79

Terbitan

Bagian

Artikel